Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi
SwaraWarta.co.id – Mengapa hotel Sultan Dieksekusi? Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 18 Juni 2026 menjadi peristiwa hukum yang menyita perhatian publik.
Proses yang berlangsung selama puluhan tahun ini akhirnya menemui titik terang setelah pengadilan memutuskan bahwa lahan seluas Blok 15 GBK tersebut adalah aset negara yang harus dikembalikan kepada pemerintah-.
Konflik ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai status lahan Hotel Sultan. Sejarahnya dimulai pada tahun 1970-an ketika Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin meminta Pertamina membangun hotel berstandar internasional untuk Konferensi Pariwisata Asia-Pasifik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibangunlah Hotel Sultan di atas lahan milik negara yang dibebaskan pemerintah sejak 1959-1962 untuk Asian Games IV.
Masalah muncul ketika PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo, mencoba memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Meskipun sempat mendapatkan perpanjangan HGB pada 2002, surat tersebut dinyatakan cacat karena terbit tanpa rekomendasi dari PPKGBK selaku pengelola kawasan GBK. Sengketa pun berlangsung selama lebih dari 26 tahun-.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.. Pengadilan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB Nomor 26 dan 27 beserta seluruh bangunan di atasnya.
Nilai kawasan yang dieksekusi mencapai Rp28,9 triliun, menjadikannya eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah Indonesia.
Eksekusi berlangsung dengan pengamanan 3.161 personel kepolisian-. Namun, sempat terjadi kericuhan ketika massa yang mengatasnamakan karyawan dan masyarakat pribumi melakukan penolakan, melempari petugas dengan botol dan batu. Petugas akhirnya mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa.
Wakil Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada PT Indobuildco. HGB yang pernah dipegang PT Indobuildco bukanlah hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.
CEO Danantara Rosan Roeslani memastikan Hotel Sultan akan dirobohkan dan dikembangkan menjadi kawasan baru dengan konsep sport tourism. Pemerintah juga berkomitmen memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan melalui pendataan dan pembukaan posko komunikasi.
Eksekusi Hotel Sultan menjadi pelajaran penting bahwa aset negara harus dikelola sesuai hukum demi kemakmuran rakyat Indonesia.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu tiba-tiba tidak bisa masuk ke akun WhatsApp dan melihat pesan peringatan…
SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia harus menelan pil pahit, untuk mengakhiri perjuangannya di Piala AFF 2026 lebih cepat dari…
SwaraWarta.co.id - Resep rempeyek kacang tanah renyah selalu jadi buruan utama pecinta camilan tradisional di…
SwaraWarta.co.id - Cara menghasilkan uang dari HP kini bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas sehari-perhatian…
SwaraWarta.co.id - Pernah mengalami momen menyebalkan saat sedang asyik browsing atau menonton film, tiba-tiba koneksi…
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan measurable pada metode smarten up dalam menetapkan tujuan? Dalam…