Mahkamah Konstitusi Segera Memutuskan Batas Usia Capres dan Cawapres

- Redaksi

Monday, 16 October 2023 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikan Pendapat Saudara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislator

Berikan Pendapat Saudara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislator

MK akan memutuskan setidaknya tujuh kasus yang menggugat batas usia kandidat presiden dan cawapres yang dapat maju dalam pemilihan presiden.

SwaraWarta.co.idMahkamah Konstitusi segera memutuskan
gugatan tentang batas usia calon presiden, wakil presiden, dan cawapres yang
dapat berkompetisi dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK akan memutuskan setidaknya tujuh kasus yang menggugat
batas usia kandidat presiden dan cawapres yang dapat maju dalam pemilihan
presiden hari Senin (16/1/2023).

Salah satu gugatan yang diajukan adalah meminta MK
menurunkan usia pemilihan presiden dan cawapres menjadi 35 tahun, dari 40 tahun
sebelumnya.

Namun, ada juga gugatan yang meminta majelis hakim
menurunkan usia maksimal pemilihan presiden dan cawapres menjadi 70 tahun.

Batas usia kandidat presiden dan wakil presiden adalah topik
perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

  1. Perkara
    nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia
    (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres
    menjadi 35 tahun. 
  2. Perkara
    nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK
    mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki
    pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  3. Perkara
    nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman
    Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon.
    Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40
    tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 
  4. Perkara
    nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon
    ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau
    memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
  5. Perkara
    nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai
    pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres
    menjadi 21 tahun. 
  6. Perkara
    nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarandung
    sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal
    capres-cawapres menjadi 25 tahun. 
  7. Perkara
    Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam
    Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres
    menjadi 30 tahun. 
Baca Juga :  Kontroversi Mobil RI 36: Klarifikasi Raffi Ahmad dan Evaluasi Patwal

Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia
Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, di antaranya:

1.      Perkara
nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

2.      Perkara
nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

3.      Perkara
nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan
Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal
capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga :  Wanita di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Kos

4.      Perkara
nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal
capres-cawapres menjadi 70 tahun.

5.      Perkara
nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon
ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB