Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

Mahkamah Konstitusi Segera Memutuskan Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi Segera Memutuskan Batas Usia Capres dan Cawapres
MK akan memutuskan setidaknya tujuh kasus yang menggugat batas usia kandidat presiden dan cawapres yang dapat maju dalam pemilihan presiden.


SwaraWarta.co.id - Mahkamah Konstitusi segera memutuskan gugatan tentang batas usia calon presiden, wakil presiden, dan cawapres yang dapat berkompetisi dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.

MK akan memutuskan setidaknya tujuh kasus yang menggugat batas usia kandidat presiden dan cawapres yang dapat maju dalam pemilihan presiden hari Senin (16/1/2023).

Salah satu gugatan yang diajukan adalah meminta MK menurunkan usia pemilihan presiden dan cawapres menjadi 35 tahun, dari 40 tahun sebelumnya.

Namun, ada juga gugatan yang meminta majelis hakim menurunkan usia maksimal pemilihan presiden dan cawapres menjadi 70 tahun.

Batas usia kandidat presiden dan wakil presiden adalah topik perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

  1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. 
  2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 
  4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
  5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. 
  6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. 
  7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. 

Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, di antaranya:

1.      Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

2.      Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

3.      Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

4.      Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

5.      Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter