Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

- Redaksi

Sunday, 17 September 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan warga atas masa berlaku SIM lima tahun yang ingin diubah menjadi seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (Dok. Singgih Ardi Rahman)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan seorang warga terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan menjadi seumur hidup, serupa dengan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut MK, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan terhadap masa berlaku SIM pertama kali diajukan pada Mei 2023 oleh Arifin Purwanto, seorang advokat yang menginginkan perpanjangan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Arifin Purwanto, dalam permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap sistem perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali. Menurutnya, sistem ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan berbeda jauh dengan KTP yang diterbitkan seumur hidup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam lima tahun terakhir, saya harus memperpanjang SIM dua kali dengan nomor seri yang berbeda. Ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan, Yang Mulia. Berbeda dengan KTP yang diterbitkan seumur hidup,” ujar Arifin dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, seperti yang dikutip dari situs resmi MK.

Baca Juga :  Manfaat Es Batu untuk Wajah: Perawatan Tanpa Biaya!

Arifin juga berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat, dan tidak jelas bagaimana penentuan masa berlaku ini ditentukan oleh lembaga yang mana. Selain itu, dia mengemukakan bahwa proses perpanjangan SIM mengakibatkan pemohon harus mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga.

Tanggapan dari Kepolisian

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun yang dapat diperpanjang masih relevan dan sesuai. Mereka menyatakan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tahun 2008, dan diimplementasikan melalui Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Syariat Menurut Bahasa Adalah Jalan Yang Lurus, Allah Menurunkan Syariat Islam Untuk Senantiasa Dilaksanakan Oleh Seorang Mukmin

Selain itu, Polri mencatat bahwa pada saat peraturan tentang pembuatan SIM diberlakukan pada tahun 1993, tingkat risiko berlalu lintas relatif rendah karena jumlah kendaraan bermotor belum sebanyak saat ini. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan rasionalitas menghapus masa berlaku SIM di era sekarang, di mana risiko kecelakaan lalu lintas sangat tinggi.

Menurut Polri, masa berlaku SIM lima tahun masih relevan karena memungkinkan evaluasi terhadap kompetensi dan kesehatan pemegang SIM serta memastikan data pemegang SIM tetap terbarui.

Keputusan MK

Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan ditolak oleh MK.

“Pokok permohonan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan ditolak oleh MK,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan perbedaan antara KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM. Dia menekankan bahwa KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia (WNI), sedangkan SIM adalah dokumen izin mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki oleh semua WNI.

Baca Juga :  Sempat Viral, Tom Lembong Beri Ungkapan Mengejutkan!

Enny menyatakan bahwa masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena penggunaannya tidak memerlukan evaluasi kompetensi pemilik KTP-el. Sebaliknya, SIM sangat terkait dengan kondisi dan kompetensi pemegangnya yang berdampak pada keselamatan berlalu lintas, sehingga perpanjangan SIM dengan evaluasi diperlukan dalam penerbitannya.

Enny menekankan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun dianggap cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang mungkin terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM dan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam melacak pemegang SIM dan keluarganya dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana lalu lintas.

Sebagai hasilnya, MK menegaskan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun adalah kebijakan yang masih relevan dan sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan keselamatan berlalu lintas dan evaluasi kompetensi pemegang SIM.

Berita Terkait

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 15:54 WIB

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Langganan di Canva

Teknologi

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

Monday, 8 Dec 2025 - 17:13 WIB

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang

Film

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang? Yuk Cari Tahu Disini!

Monday, 8 Dec 2025 - 16:37 WIB

Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB