Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

- Redaksi

Sunday, 17 September 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan warga atas masa berlaku SIM lima tahun yang ingin diubah menjadi seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (Dok. Singgih Ardi Rahman)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan seorang warga terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan menjadi seumur hidup, serupa dengan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut MK, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan terhadap masa berlaku SIM pertama kali diajukan pada Mei 2023 oleh Arifin Purwanto, seorang advokat yang menginginkan perpanjangan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Arifin Purwanto, dalam permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap sistem perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali. Menurutnya, sistem ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan berbeda jauh dengan KTP yang diterbitkan seumur hidup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam lima tahun terakhir, saya harus memperpanjang SIM dua kali dengan nomor seri yang berbeda. Ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan, Yang Mulia. Berbeda dengan KTP yang diterbitkan seumur hidup,” ujar Arifin dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, seperti yang dikutip dari situs resmi MK.

Baca Juga :  Jelang Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2023/2024, Juara Grup Percaya Diri

Arifin juga berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat, dan tidak jelas bagaimana penentuan masa berlaku ini ditentukan oleh lembaga yang mana. Selain itu, dia mengemukakan bahwa proses perpanjangan SIM mengakibatkan pemohon harus mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga.

Tanggapan dari Kepolisian

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun yang dapat diperpanjang masih relevan dan sesuai. Mereka menyatakan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tahun 2008, dan diimplementasikan melalui Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Apa Itu Bore Up? Panduan Lengkap untuk Pemula

Selain itu, Polri mencatat bahwa pada saat peraturan tentang pembuatan SIM diberlakukan pada tahun 1993, tingkat risiko berlalu lintas relatif rendah karena jumlah kendaraan bermotor belum sebanyak saat ini. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan rasionalitas menghapus masa berlaku SIM di era sekarang, di mana risiko kecelakaan lalu lintas sangat tinggi.

Menurut Polri, masa berlaku SIM lima tahun masih relevan karena memungkinkan evaluasi terhadap kompetensi dan kesehatan pemegang SIM serta memastikan data pemegang SIM tetap terbarui.

Keputusan MK

Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan ditolak oleh MK.

“Pokok permohonan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan ditolak oleh MK,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan perbedaan antara KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM. Dia menekankan bahwa KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia (WNI), sedangkan SIM adalah dokumen izin mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki oleh semua WNI.

Baca Juga :  Gaji Ketiga belas 2025: Pensiunan PNS Terima Nominal Beda, Cek Golonganmu

Enny menyatakan bahwa masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena penggunaannya tidak memerlukan evaluasi kompetensi pemilik KTP-el. Sebaliknya, SIM sangat terkait dengan kondisi dan kompetensi pemegangnya yang berdampak pada keselamatan berlalu lintas, sehingga perpanjangan SIM dengan evaluasi diperlukan dalam penerbitannya.

Enny menekankan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun dianggap cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang mungkin terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM dan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam melacak pemegang SIM dan keluarganya dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana lalu lintas.

Sebagai hasilnya, MK menegaskan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun adalah kebijakan yang masih relevan dan sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan keselamatan berlalu lintas dan evaluasi kompetensi pemegang SIM.

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Bocoran Harga Toyota Land Cruiser FJ dengan Tampilan Desain yang Sangat Menggoda
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Gerhana

Berita

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Saturday, 28 Mar 2026 - 08:47 WIB