Jelang Pemilu, KPU Situbondo Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

- Redaksi

Sunday, 15 October 2023 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses pemilu (Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id – Tahun 2024 mendatang, Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi. Dimana setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan untuk memilih presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Situbondo yakni Marwoto mengungkapkan bahwa kampanye di lembaga pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan.

Namun untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan perlu adanya izin dari penanggung jawab lembaga tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang pemilu.

“Sebelumnya sudah disampaikan oleh Pak Idham Holik (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI) bahwa kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan,” ungkap Marwoto.

Baca Juga :  2 Pemuda Nekat Perkosa Wisatawan di Pulau Merah Banyuwangi

Meskipun kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, namun setiap parpol tidak boleh membawa atribut ataupun simbol partai politik.

Lebih lanjut, Marwoto juga mengungkapkan bahwa kampanye di lembaga pendidikan bisa dilaksanakan dengan syarat diundang sebagai narasumber atau pemateri. Selain itu, setiap partai politik dilarang membawakan misi kepartaian.

“Di tempat pendidikan boleh berdialog, berdiskusi, dan memperkenalkan diri atau identitas dari partai politik,” ucap Marwoto.

Meskipun kampanye diperbolehkan di lembaga pendidikan, namun kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Bahkan setiap partai juga dilarang memasang alat peraga kampanye. 

Larangan kampanye di tempat ibadah bertujuan untuk menjaga ketersinggungan ras. Mengingat Indonesia memiliki banyak keberagamaan mulai dari ras, suku, agama dan juga bahasa.

Baca Juga :  TKN Sebut Pendukung Anies - Imin Berpindah ke Prabowo- Gibran Usai Debat ke 3

“Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah, karena untuk menjaga ketersinggungan Ras,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, dengan tegas Marwoto mengungkapkan bahwa tempat ibadah harus sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya provokasi mulai dari politik identitas, etis dan agama.

“Jadi harapan kami tempat ibadah itu murni untuk tempat ibadah. Gambar apapun tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui bersama, pesta demokrasi atau pemilihan umum akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Sehingga KPU menjadwalkan pemilu selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023.

Saat ini sudah ada 3 calon presiden yang nantinya bisa dipilih oleh masyarakat Indonesia diantaranya Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan juga Anies Baswedan.

Baca Juga :  Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Isu Penghapusan Gaji Ke 13 dan 14 ASN

Ketiga capres tersebut tentu sudah memiliki pendukung dari berbagai kalangan. Terlebih ketiga capres tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai pemimpin baik di daerah maupun di kementerian. Sehingga tidak heran jika ketiga capres sudah menarik perhatian masyarakat.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Berita Terkait

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Kelangkaan yang Sering Terjadi di Sekitar Kita

Pendidikan

5 Cara Mengatasi Kelangkaan yang Sering Terjadi di Sekitar Kita

Thursday, 28 Aug 2025 - 10:16 WIB