Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati yang menjelaskan kasus korupsi yang menyeret namanya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pejabat di Bandung Barat, bernama Arsan Latif, baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong yang terjadi di Kabupaten Majalengka. 

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Arsan Latif dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Saat ini, Arsan Latif tidak berada di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat karena tengah menjalani agenda kerja di beberapa wilayah di sana. 

Baca Juga :  Pilu, Bocah di Nias Diduga jadi Korban Penganiayaan hingga Alami Cacat

“Sekarang masih menjalani agenda. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat untuk pengukuhan kepala desa,” kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim), saat dihubungi awak media, Rabu (5/6). 

Setelah selesai menghadiri agenda pengukuhan kepala desa di Cipatat, Arsan akan hadir dalam kegiatan KPU Bandung Barat di Batujajar pada malam harinya. 

“Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap,” kata Andi

Meskipun belum diketahui apakah ia sudah tahu status tersangkanya, suasana kerja di Kantor Pemerintahan Bandung Barat berjalan seperti biasa.

“Kalau soal info itu (menjadi tersangka), saya juga belum monitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan,” kata Andi.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Jogja Berhasil Lulus Berkat Skripsi Representasi Kebebasan dalam Gear 5 Luffy

Baca Juga:

Zumi Zola dan 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Berita Terkait

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Wednesday, 29 October 2025 - 14:47 WIB

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 October 2025 - 14:40 WIB

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Berita Terbaru

Apakah Petir Bisa Menyambar Hp?

Pendidikan

Mitos atau Fakta: Apakah Petir Bisa Menyambar Hp Anda?

Thursday, 30 Oct 2025 - 17:40 WIB