Buntut Laporan Dugaan Penggelapan, Pengacara Bantah Mantan Istri Toko Belum Move On

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tiko suami BCL
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, pihak Tiko Aryawardhana menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan masalah rumah tangga yang belum selesai. Alasan ini dibantah oleh pihak AW.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau gagal move on tidak mungkin, karena Februari 2022 mereka sudah bercerai, artinya urusan rumah tangga mereka sudah selesai,” kata pengacara AW, Leo Siregar, kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Leo, yang mengungkap kasus ini, menyatakan bahwa dugaan penggelapan tersebut terkait dengan jabatan Tiko di salah satu perusahaan bersama. 

Baca Juga: Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sekarang sedang dalam tahap penyidikan.

Baca Juga :  Diduga Teroris, Tukang Bubur Sumsum di Karawang Berhasil Ditangkap Densus 88

“Dugaan pengelapan dalam jabatan, ya benar naik sidik, kita tinggal tunggu pihak kepolisian,” ujarnya

Tiko sendiri, suami dari Bunga Citra Lestari, mengklaim bahwa pengaduan yang dilakukan oleh mantan istrinya merupakan akibat dari masalah rumah tangga yang belum tuntas. 

Namun pengacaranya, Irfan Aghasar, menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul bermula dari urusan perusahaan keluarga dengan tiga pemegang saham, yaitu pelapor AW yang memiliki 75% saham perusahaan, Tiko yang memiliki 20%, dan ayah dari AW yang memiliki 5%.

Baca Juga: Zumi Zola dan 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

“Bisnisnya ini dibuka dengan sistem kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu dulu masih suami-istri ya. Jadi diselesaikan, dibicarakan di rumah, sambil dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis,” kata Irfan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga :  Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Irfan mempertanyakan peran AW sebagai komisaris perusahaan dan menganggap bahwa AW tidak menjalankan tugas-fungsinya dengan baik ketika masih menjadi istri Tiko. 

“Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan polisi di Polres sebagai komisaris, kita bertanya, Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi komisaris atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menanyakan perihal laporan hari ini ke polisi bahwa perusahaan rugi, ada penggelapan. Nggak pernah ada proses seperti itu,” ucapnya.

Dia juga menuduh bahwa AW tidak memainkan peranannya sebagai pemegang saham di perusahaan ketika masih bersama Tiko. 

“Undang-undang PT jelas kalau ada hal tertentu organ tertingginya adalah rapat umum pemegang saham. Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ada laporan polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  pavel Durov, CEO Telegram di Tangkap, Ini Kronologi nya

Irfan merasa heran ketika mendengar bahwa AW melaporkan kasus ini kepada polisi karena dia menduga bahwa AW hanya kesulitan move on dari Tiko dan ingin membalas dendam secara pribadi.

“Mungkin motivasinya adalah persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai, tapi tidak selesai. Saya bisa mengatakan dugaannya ini ya ‘gagal move on‘,” kata Irfan.

“Mungkin motivasi yang ketiga ini, persoalan pribadi yang belum tuntas yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini,” imbuhnya.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru