Materai 10000 Berlaku Mulai Kapan?

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Materai 10000
Berlaku Mulai Kapan?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.idMaterai 10000 berlaku mulai kapan?
Materai 10000 telah resmi menggantikan materai lama (Rp3.000 dan Rp6.000) sejak
1 Januari 2021.

Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2020 tentang Bea Meterai, yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem bea
meterai dan meningkatkan pendapatan negara.

Mengapa Beralih ke Materai 10000?

Peralihan ke materai tunggal 10000 ini memiliki beberapa
alasan, antara lain:

  • Menyesuaikan
    dengan kondisi ekonomi:
    Nilai nominal materai sebelumnya dianggap
    kurang relevan dengan nilai transaksi saat ini.
  • Menyederhanakan
    sistem:
    Penggunaan satu jenis materai diharapkan dapat mempermudah
    masyarakat dan mengurangi kebingungan dalam memilih materai yang tepat.
  • Meningkatkan
    pendapatan negara:
    Peningkatan tarif bea meterai diharapkan dapat
    meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik,Pelaku Industri Hiburan Akan Terkena Imbasnya

Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Materai 10000?

Materai Rp10.000 wajib digunakan pada dokumen-dokumen
berikut:

  • Surat
    Perjanjian:
    Termasuk perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerjasama,
    dan lain-lain.
  • Akta
    Notaris:
    Seperti akta jual beli, hibah, pendirian perusahaan, dan
    lain-lain.
  • Surat
    Keterangan:
    Surat keterangan dari instansi pemerintah atau swasta yang
    memiliki nilai nominal.
  • Dokumen
    Lainnya:
    Dokumen lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Nyamar Jadi ASN, 2 Pria Nekat Curi Motor di Kantor DPRD Pasuruan

Bagaimana Cara Menggunakan Materai 10000?

Penggunaan materai Rp10.000 cukup mudah:

  1. Tempelkan
    materai pada dokumen yang memerlukan.
  2. Tanda
    tangani atau bubuhkan cap di atas materai sehingga sebagian tanda tangan
    atau cap berada di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.

Penting untuk Diingat:

  • Pastikan
    materai yang Anda gunakan adalah materai asli dan masih berlaku.
  • Hindari
    penggunaan materai bekas atau rusak.
  • Jangan
    memotong atau melipat materai.

Sanksi Penggunaan Materai Tidak Sah

Penggunaan materai tidak sah atau tidak sesuai ketentuan
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai bea
meterai yang seharusnya dibayarkan.

Materai Rp10.000 telah berlaku sejak 1
Januari 2021. Pastikan Anda menggunakan materai yang tepat pada dokumen-dokumen
yang memerlukan untuk menghindari sanksi. 

Baca Juga :  Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Polres Tapanuli Tengah Berikan Penghargaan Personil Berprestasi

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih
lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.

 

Berita Terkait

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terbaru

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi

Pendidikan

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:40 WIB

Penyebab Utama Tekanan Darah

Kesehatan

Tensi Rendah Kenapa Bisa Terjadi pada Tubuhmu?

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:29 WIB