Kenjari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Kriminal, Apa Alasannya?

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenjari Ponorogo saat memusnahkan barang bukti kriminal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada hari Kamis yang lalu dilakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang proses peradilannya telah selesai. 

Acara itu dihadiri Kapolres Ponorogo, Kepala Pengadilan Negeri, perwakilan pemkab (dinkes), dan beberapa organisasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 39 perkara. Di antaranya adalah 23.813 pil koplo dan sejumlah psikotropika dan narkoba lainnya yang dihancurkan dengan cara diblender.

“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak pidana selama periode I, yakni sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat di Ponorogo.

Baca Juga :  Gratis Lagi, Beginilah Cara Mendapatkan Tiket KCIC Bagi Calon Penumpang

Baca Juga:

Ngaku Diberi Upah Rp 50 Juta, Pengedar Sabu di Bangkalan Berhasil Digagalkan

“Untuk psikotropika dan narkoba kita musnahkan dengan cara diblender,” katanya.

Selain itu, ditemukan tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, kekerasan, asusila dan pencabulan.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Kita musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis berharap bahwa tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kepada masyarakat, Rindang Onasis mengingatkan untuk menjauh dari perbuatan yang melanggar hukum

Baca Juga :  Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gadungan di Banjar Dipenjara 4,5 Tahun

Dengan begitu, tidak hanya keluarga dan diri sendiri yang terjaga, tetapi juga masyarakat sekitar.

Baca Juga:

1 KG Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Milik Warga

“Jauhi perjudian, narkoba, kekerasan serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya, sayangi keluarga dan sesama,” katanya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sunday, 23 August 2026 - 12:26 WIB

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Sunday, 23 August 2026 - 12:10 WIB

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Saturday, 22 August 2026 - 14:44 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Berita Terbaru

Bang Jek (Ahmad Zaki Ali)

Berita

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Sunday, 23 Aug 2026 - 12:10 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Lifestyle

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

Sunday, 23 Aug 2026 - 10:24 WIB