Ngaku Diberi Upah Rp 50 Juta, Pengedar Sabu di Bangkalan Berhasil Digagalkan

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar narkoba yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba asal Malaysia di Bangkalan. Pelaku yang bernama SA (39) ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 1 kilogram. 

Menurut Kapolres Bangkalan, AKPB Febri Isman Jaya, SA adalah seorang buruh di Malaysia yang juga menjadi kurir untuk mengantarkan sabu ke Bangkalan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pelaku ini adalah buruh di sana dan disuruh mengantarkan sabu ke Madura,” ujar Febri, Selasa (28/5).

Baca Juga:

1 KG Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Milik Warga

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan dan kemudian dilanjutkan dengan jalur darat ke Surabaya hingga akhirnya sampai di Bangkalan. 

Baca Juga :  Hujan Deras dan Banjir Melanda Arab Saudi: Tingkat Kesiagaan Nasional Ditingkatkan

“Pelaku menggunakan kapal ikan dari Malaysia ke Medan,” tambahnya.

Pelaku menyembunyikan narkoba tersebut di dalam korset yang diikatkan ke badannya, untuk mengelabui petugas. 

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita dua bungkus sabu dengan berat 507 gram dan 508 gram, serta pakaian pelaku dan uang tunai sebesar Rp800 ribu. 

“Jadi barang tersebut ada di dalam korset, itulah cara pelaku menyembunyikan,” jelasnya

Pelaku mendapatkan upah Rp50 juta jika berhasil mengantarkan dan sudah dibayar Rp25 juta oleh DPO bernama R saat sedang berangkat. 

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Baca Juga:

Caleg PKS disebut Telah Lakukan 3 Kali Transaksi Narkoba

Baca Juga :  Arus Balik Nataru Sedang Berlangsung, Penumpang Bandara Internasional I Gede Gusti Ngurah RAI

“Pelaku mendapatkan upah Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan. Saat berangkat, pelaku sudah dibayar Rp 25 juta oleh DPO berinisial R,” pungkasnya.

Berita Terkait

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak
KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!
Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 20:59 WIB

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Wednesday, 24 December 2025 - 20:55 WIB

KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:49 WIB

KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:25 WIB

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:22 WIB

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Berita Terbaru