Ngaku Diberi Upah Rp 50 Juta, Pengedar Sabu di Bangkalan Berhasil Digagalkan

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar narkoba yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba asal Malaysia di Bangkalan. Pelaku yang bernama SA (39) ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 1 kilogram. 

Menurut Kapolres Bangkalan, AKPB Febri Isman Jaya, SA adalah seorang buruh di Malaysia yang juga menjadi kurir untuk mengantarkan sabu ke Bangkalan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pelaku ini adalah buruh di sana dan disuruh mengantarkan sabu ke Madura,” ujar Febri, Selasa (28/5).

Baca Juga:

1 KG Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Milik Warga

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan dan kemudian dilanjutkan dengan jalur darat ke Surabaya hingga akhirnya sampai di Bangkalan. 

Baca Juga :  Erspo Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia dengan Nuansa Klasik dan Budaya Lokal

“Pelaku menggunakan kapal ikan dari Malaysia ke Medan,” tambahnya.

Pelaku menyembunyikan narkoba tersebut di dalam korset yang diikatkan ke badannya, untuk mengelabui petugas. 

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita dua bungkus sabu dengan berat 507 gram dan 508 gram, serta pakaian pelaku dan uang tunai sebesar Rp800 ribu. 

“Jadi barang tersebut ada di dalam korset, itulah cara pelaku menyembunyikan,” jelasnya

Pelaku mendapatkan upah Rp50 juta jika berhasil mengantarkan dan sudah dibayar Rp25 juta oleh DPO bernama R saat sedang berangkat. 

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Baca Juga:

Caleg PKS disebut Telah Lakukan 3 Kali Transaksi Narkoba

Baca Juga :  BMKG Sebut Bencana Puting Beliung di Rancaekek Mirip Tornado

“Pelaku mendapatkan upah Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan. Saat berangkat, pelaku sudah dibayar Rp 25 juta oleh DPO berinisial R,” pungkasnya.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB