Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum PNS yang diduga lakukan pencabulan
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang oknum PNS Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur bernama YH (42) ditahan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswa SMA. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan. Dilansir dari detikJatim pada Selasa (28/5/2024), YH bekerja di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto, dan korban merupakan seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan teman anak YH. 

Baca Juga:

Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Gadis tersebut berasal dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan masih berada di kelas 1 SMA. 

Menurut Joko, YH telah melakukan aksi pencabulan kepada korban di beberapa tempat, yaitu di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan juga mobil yang menuju ke rumah korban yang kosong pada saat YH mengantarkan korban pulang. 

“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.

Baca Juga:

Oknum Guru Sumenep Cabuli Siswa, Bupati Fauzi Buka Suara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri mendakwa YH dengan satu dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Efek Erupsi Gunung Ruang, Warga Dihimbau Waspada Potensi Tsunami

 YH sendiri ditahan sejak 14 Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Pada Senin (27/05), YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB