2 Pria Subang Jual Pestisida KW Ke Petani, Ini Siasat Liciknya!

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penjualan pestisida KW ( Dok. Ist)

Konferensi pers penjualan pestisida KW ( Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi di Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida yang dilakukan oleh dua pria, WY dan SC.

Mereka membuat pestisida palsu dan menjualnya kepada petani melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemahaman Mendalam tentang Organisme Hasil Rekayasa Genetika (GMO) dan Penerapannya

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua pelaku tersebut memproduksi pestisida palsu di rumah mereka di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong.

Polisi menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti. Kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda, WY sebagai pemodal dan peracik pestisida palsu, sedangkan SC membantu WY.

Baca Juga :  Anggaran untuk Program Makan Siang Gratis Berkisar Rp. 15 Ribu, Kecil atau Besar?

“Diamankan dua orang, pertama inisial WY dan kedua inisial SC,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (24/7).

Polisi menemukan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi liciknya sejak Mei 2024.

Pelaku memasukkan pestisida palsu ke dalam botol kemasan dan dijual melalui media sosial. Setiap produksi, mereka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.

“Pengiriman barang dilakukan melalui jasa pengiriman paket. Penjualan saat ini didominasi kepada konsumen di wilayah Kediri, Jawa Timur. Setiap produksi, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp10 juta,” katanya

Kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pemalsuan pestisida karena melihat orang tuanya. Mereka mendapatkan bahan-bahan produksi dari seseorang di Karawang.

Baca Juga :  Macet Parah di Tol Jagorawi hingga Japek Keluar Jakarta, Puncak Terapkan Ganjil-Genap

Baca Juga: Sebutkan 4 Tujuan dari Proses Penjernihan Air

“Dulu katanya pelaku ini sering lihat ayahnya mencampur pestisida, hingga hal tersebut dia praktikan untuk memasukkan pestisida dan menjualnya kepada para petani secara online,” tutur Ariek

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal
Serbia Hentikan Penjualan Amunisi ke Israel, Presiden Vucic Serukan Perdamaian
DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam
Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Bongkar Capaian dan Inovasi untuk Percepat Pelayanan Pasien
ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali
Gubernur Jawa Barat Jemput Korban Penganiayaan oleh Anak Kandung, Ini Tujuannya
Eks Ketum PB PMII Agus Mulyono Daftar Jadi Calon Ketum PSI, Tunggu Kepastian Jokowi

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 10:06 WIB

MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya

Tuesday, 24 June 2025 - 09:59 WIB

Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Tuesday, 24 June 2025 - 09:56 WIB

Serbia Hentikan Penjualan Amunisi ke Israel, Presiden Vucic Serukan Perdamaian

Tuesday, 24 June 2025 - 09:54 WIB

DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

Tuesday, 24 June 2025 - 08:41 WIB

ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali

Berita Terbaru