Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan Dua Warga Malaysia dengan 12 Paspor Ilegal

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kedua WNA tersebut tertangkap menyelundupkan 12 paspor secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang diadakan di Tangerang pada hari Rabu, Subki Miludi, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, mengungkapkan identitas kedua WNA tersebut.

Mereka masing-masing berinisial SK (47 tahun) dan JM (34 tahun).

Menurut Subki, keduanya diketahui membawa belasan paspor ilegal ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 dengan rute penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Mereka mendarat di Bandara Soetta pada tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan saat petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan memeriksa barang bawaan mereka.

Baca Juga :  Paul Pogba Akhiri Petualangan di Juventus, Terungkap Ini Alasannya

Setelah petugas berwenang menangkap salah satu pelaku dan menemukan paspor yang diselundupkan, kasus tersebut kemudian diserahkan kepada pihak keimigrasian untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Subki menjelaskan bahwa paspor-paspor tersebut awalnya akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rencana pengiriman paspor ini telah dirancang dengan sangat rapi, termasuk menggunakan jasa kurir sebagai perantara.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran ke hotel tersebut, namun pelaku berinisial R telah melarikan diri. Meskipun begitu, penyidik berhasil memperoleh rekaman CCTV yang mengungkap identitas asli dari pelaku R.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Mahfud MD Ajak Anak Muda Tak Golput

Mereka diketahui menerima perintah dari seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan janji mendapatkan imbalan sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp3.000.000.

Sampai saat ini, tersangka R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron oleh pihak Imigrasi Bandara Soetta.

Untuk memastikan keabsahan 12 paspor yang diselundupkan tersebut, Kantor Imigrasi Soetta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

Hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa 12 paspor yang dibawa oleh SK dan JM sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 130 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga :  Malaka Project Ferry Irwandi: Gerakan Edukasi Digital untuk Cetak Generasi Kritis dan Empatik

Subki juga mengapresiasi jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas kerja sama yang erat dan kinerja yang prima dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, sehingga kasus ini dapat terungkap.***

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB