Polda Jabar Berhasil Amankan DPO Pegi atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016 Silam

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Film Vina Cirebon
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, buron dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eky di Cirebon

Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menjelaskan bahwa Pegi ditangkap di Bandung

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:

Berkaca pada Film Vina Soal Kesurupan, dalam Islam Tidak Ada Arwah yang Gentayangan

Saat ini, Pegi sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Pegi merupakan salah satu dari tiga buron dalam kasus ini, yang lainnya bernama Andi dan Dani. 

Baca Juga :  Ribuan Warga Bangkalan Terdampak Banjir, Ditaksir Ketinggian Mencapai 1,5 Meter

Ketiganya menjadi buron selama delapan tahun sejak kejadian pada 2016. Polda Jabar merilis ciri-ciri ketiga buron tersebut. 

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Vina, Salah Satu Terpidana yang Sudah Bebas Mengaku Salah Tangkap

Andi diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi 165 sentimeter dan rambut lurus. Dani diperkirakan berumur 28 tahun dengan tinggi 170 sentimeter dan rambut kriting. Hingga saat ini, masih belum diketahui apakah identitas mereka asli atau palsu.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru