Bagaimana Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum makan Bekicot .Doc.lst

Hukum makan Bekicot .Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Penting bagi setiap Muslim untuk memahami perbedaan pendapat mengenai hukum konsumsi bekicot dalam empat mazhab. Dalam Islam, ada aturan jelas tentang makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang dilarang meliputi babi, bangkai hewan darat, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah SWT.

Selain itu, ada juga kriteria tertentu, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar, yang juga tidak boleh dikonsumsi. Namun, terdapat beberapa hewan yang masih menjadi bahan perdebatan, salah satunya adalah bekicot, yang dalam bahasa Arab disebut halzun (حلزون). Bekicot adalah siput darat dan para ulama telah memberikan rincian hukum mengenai konsumsi hewan ini.

Menurut empat mazhab besar, ada dua pendapat tentang hukum makan bekicot: diperbolehkan dan diharamkan.

Hukum Mengkonsumsi Bekicot Menurut 4 Mazhab

 Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali

Jumhur ulama dari tiga mazhab ini memasukkan bekicot ke dalam kategori hasyarat, yaitu hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah. Mereka sepakat bahwa hasyarat termasuk bekicot adalah haram dimakan karena dianggap kotor (khabits). Ini berdasarkan Surat al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Dalam Mazhab Zhahiri, riwayat dari Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsar menegaskan larangan memakan bekicot dan semua jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, dan serangga lainnya, dengan merujuk pada firman Allah yang melarang konsumsi bangkai.

Baca Juga :  5 Cara Mengatasi Anak GTM, Nomor 2 Cukup Ampuh

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa bahwa bekicot termasuk kategori hasyarat, dan mengharamkan memakannya serta membudidayakannya untuk konsumsi.

 Mazhab Maliki

Berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memperbolehkan konsumsi bekicot dan hewan hasyarat secara umum. Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik menyatakan bahwa bekicot, yang hidup di darat dan menempel di pohon, boleh dimakan jika diambil dalam keadaan hidup lalu dimasak. Namun, bekicot yang mati sebelum dimakan dianggap haram.

Kesimpulannya, hukum makan bekicot menurut empat mazhab besar adalah haram menurut Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, tetapi diperbolehkan menurut Maliki.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
Berapa Daftar Harga My Baby? Ini Cara Cek Produk Terbarunya, Jangan Sampai Salah Beli
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:31 WIB

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:38 WIB

Berapa Daftar Harga My Baby? Ini Cara Cek Produk Terbarunya, Jangan Sampai Salah Beli

Berita Terbaru

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula

Lifestyle

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:31 WIB