Dokter Kandungan di Garut Diduga Cabuli Pasien, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku

- Redaksi

Saturday, 19 April 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, M. Syafril Firdaus alias Iril, terus menjadi perhatian publik.

Kini, Iril telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian, dan proses penyidikan pun terus bergulir.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi mental Iril dan menjadi bagian dari proses penyidikan secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasti (diperiksa). Sedang menunggu jadwal dari psikolog atau ahli kejiwaan,” kata AKP Joko kepada wartawan di Polres Garut, dilansir detikJabar, Jumat, (18/4/2025).

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan.

Baca Juga :  KPU Ponorogo: Alat Peraga Kampanye Siap Memfasilitasi Pasangan Calon di Pilkada 2024

Indikasi awal menunjukkan adanya kemungkinan bahwa jumlah korban dalam kasus ini bisa lebih banyak dari yang saat ini terungkap. Namun, proses pengumpulan informasi tidak berjalan mulus.

“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Kami membuka layanan pengaduan yang bisa diakses, dan menjamin privasi atau kerahasiaan identitas korban,” katanya.

Salah satu hambatan yang dihadapi penyidik adalah minimnya laporan resmi dari para korban.

Meski di media sosial banyak individu yang mengaku pernah menjadi korban, namun banyak dari mereka memilih untuk tidak membuat laporan ke pihak kepolisian. Hal ini tentu menyulitkan proses hukum yang sedang dijalankan.

Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Baca Juga :  Diterjang Angin Puting Beliung, 12 Rumah di Jepara Alami Kerusakan

Joko menambahkan, setiap laporan akan ditangani secara serius dan dengan perlindungan identitas korban guna menjamin rasa aman.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya menjadi pihak yang dipercaya dan dihormati.

Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada para korban serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB