Kompolnas Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata oleh Polri dalam Pengamanan Demonstrasi

- Redaksi

Wednesday, 28 August 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari berita lanjutan unjuk rasa, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas berencana untuk menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna mengusulkan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi demonstrasi.

Langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan terkait insiden penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi yang memprotes revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, Poengky Indarti, anggota Kompolnas, menjelaskan bahwa mereka akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta evaluasi penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi massa tersebut.

Menurut Poengky, penggunaan kekuatan oleh Polri sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Siap Hadir, Anak-Anak Akan Dapat Pendidikan Lebih Bermutu dan Sejahtera

Ia menekankan bahwa kedua aturan ini perlu diterapkan secara konsisten dan baik di lapangan.

Poengky juga mengakui bahwa pelaksanaan aturan-aturan tersebut di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Semarang, telah memicu reaksi keras dari masyarakat.

Salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah penggunaan gas air mata dan dugaan adanya tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan.

Menanggapi hal ini, Poengky menyarankan agar Polri lebih terbuka terhadap kritik publik dengan cara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi pengamanan massa, khususnya dalam hal penggunaan gas air mata dan dampaknya terhadap para demonstran.

Ia menambahkan, meskipun gas air mata dianggap sebagai alat yang tidak mematikan, penggunaannya tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Baca Juga :  Tarif Dalang Termahal Itu Berapa? Ini Jawabannya!

Hal ini untuk mencegah dampak negatif yang serius, seperti cedera atau masalah kesehatan yang bisa dialami oleh orang-orang yang memiliki gangguan pernapasan apabila secara tidak sengaja menghirup gas tersebut.

Poengky menegaskan bahwa setiap penggunaan gas air mata seharusnya mempertimbangkan keselamatan semua pihak.

Lebih lanjut, Poengky menyatakan bahwa jika dalam evaluasi tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus segera melakukan pemeriksaan dan menindak anggota yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Kompolnas juga berharap agar masyarakat yang melakukan demonstrasi dapat tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.

Baca Juga :  Pria di Tangsel Tewas Usai Jatuh dari Apartemen Lantai 18

Poengky menekankan pentingnya menghindari tindakan provokatif, seperti merusak fasilitas umum atau bangunan milik negara, serta membawa senjata tajam seperti bambu runcing atau alat peledak seperti bom molotov.

Selain itu, Poengky juga menekankan peran penting para koordinator lapangan (korlap) dalam setiap aksi demonstrasi.

Ia mengingatkan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas keselamatan dan ketertiban barisan demonstran yang mereka pimpin.

Koordinator lapangan perlu memastikan bahwa aksi tetap berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan atau konflik yang tidak perlu.

Dengan adanya usulan evaluasi ini, Kompolnas berharap agar Polri dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam mengelola aksi demonstrasi,

serta memastikan bahwa semua tindakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.***

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB