Sejoli Jakbar Diamankan Kepolisian Usai Gugurkan Kandungan pakai Obat di Toko Online

- Redaksi

Monday, 2 September 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku aborsi di Jakbar
(Dok. Ist)

Pelaku aborsi di Jakbar (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial RR (28) dan seorang wanita berinisial DKZ (23) ditangkap oleh polisi terkait kasus aborsi janin.

Pasangan yang menjalin hubungan terlarang ini memperoleh obat aborsi dari sebuah toko online.

Hal ini disampaikan oleh Kompol Jana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, Senin (2/9/2024).

Beberapa hari setelah obat itu diterima, DKZ mengonsumsinya untuk menggugurkan janin berusia delapan bulan yang dikandungnya.

“Kemudian, pada tanggal 13 Agustus 2024, tersangka DKJ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 aja merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” ucap dia

Baca Juga :  Puan Maharani Hadiri Kongres VI Partai Demokrat hingga Ucapkan Selamat kepada AHY

Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Setelah aborsi, pasangan ini menguburkan janin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

RR dan DKZ dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, serta pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun.

“Peran RR, pada waktu itu ia membantu mencarikan gunting dan memotong ari-ari daripada bayi tersebut. Kemudian, pelaku RR membawa jenazah bayi tersebut daerah Pagedangan, Tangerang Selatan, dan menguburnya di TPU Carangtulang,” ujarnya.

Motif aborsi ini berdasarkan pengakuan keduanya dilakukan atas kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Baca Juga :  Kemenangan Milan atas Bologna, Angkat Rossoneri ke Peringkat 3

“Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.

Polisi juga masih menyelidiki penjual obat aborsi tersebut. Aborsi tersebut dilakukan di kamar kos yang disewa pasangan itu di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Berita Terkait

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri
Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas
Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo
Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 12:50 WIB

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

Saturday, 30 August 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas

Friday, 29 August 2025 - 10:25 WIB

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo

Friday, 29 August 2025 - 10:10 WIB

Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru