Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemindahan hutang, hiwalah.Doc.lst

Pemindahan hutang, hiwalah.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Dalam sebuah kegiatan hutang piutang terkadang keadaan bisa menjadi lebih kompleks. Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya, namun benarkah kewajiban membayar hutang ini dapat dipindahkan ke orang lain? Ternyata bisa lho, hal tersebut dinamakan hiwalah.

Lantas bagaimana cara pelaksanaannya? Maka dari itu, mari kita bahas lebih lanjut tentang fiqih hiwalah dari pengertian, rukun dan syarat, jenis, dan masa berakhir hiwalah!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Hiwalah

Hiwalah adalah Secara etimologi, pengertian hiwalah adalah istilah dari kata tahawwul artinya berpindah atau tahwil berarti pengalihan. Hiwalah ialah suatu perpindahan atau pengalihan utang dari orang pertama lalu diserahkan kepada orang kedua disebabkan orang kedua mempunyai hutang kepada orang pertama.

Contohnya, Fahmi mempunyai hutang kepada Jayan sebasar 20.000.000, dan Riyan mempunyai hutang kepada Fahmi sebesar 20.000.000. Kemudian Fahmi memindahkan hutangnya kepada Riyan atas persetujuan Jayan. Dengan begitu Fahmi tidak mempunyai hutang lagi kepada Hamid karena sudah dilimpahkan kepada Riyan.

Baca Juga :  Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Hukum hiwalah adalah mubah atau boleh selama tidak merugikan salah satu pihak dan tidak ada unsur penipuan. Dasar hukum hiwalah menurut hadist berikut:

Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu (terimalah) (HR. Bukhari).

Rukun Hiwalah

  1. Orang yang berhutang (muhil)
  2. Orang yang berpiutang (muhal)
  3. Orang yang mendapat tanggung jawab membayar hutang (muhal ‘alaih)
  4. Hutang muhil kepada muhal
  5. Akad atau ijab qabul

Syarat Hiwalah

  1. Kerelaan orang yang mengalihkan hutang
  2. Persetujuan orang yang berpiutang
  3. Keadaan hutang yang dipindahkan sudah tetap menjadi tanggungan. Artinya bukan pitang yang kemudian dapat gugur seperti piutang maskawin dari perempuan yang belum berkumpul dengan suaminya. Intinya hutang yang telah dipindahkan tidak dapat dikembalikan dan tetap menjadi tanggungan muhal ‘alaih.
Baca Juga :  Doa Siapa yang Paling Cepat Allah Kabulkan: Salah Satunya Orang yang Terzalimi

Jenis Hiwalah dari Segi Akad

1.Hiwalah al-Muqayyadah(pemindahan bersyarat)

Hiwalah al-Muqayyadah yaitu pengalihan sebagai ganti pembayaran hutang muhil kepada muhal. Contoh hiwalah skema ini yakni seorang individu A berpiutang kepada pihak B sejumlah Rp 2 juta. Sementara pihak B berpiutang kepada pihak C sebesar Rp 2 juta. Kemudian pihak B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang ada di pihak C kepada individu A sebagai ganti pembayaran utang pihak B kepada A.

Dengan demikian hiwalah ini merupakan hiwalah al-haq (Pemindahan hak) karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A dan termasuk hiwalah al- dain(pemindahan hutang).

2. Hiwalah Al-Mutlaqah (pemindahan mutlak)

Kebalikan dari contoh hiwalah sebelumnya, Hiwalah Al-Mutlaqah yaitu konsep hiwalah dengan pengalihan utang secara tidak tegas sebagai pengganti pelunasan utang pihak pertama kepada pihak kedua.

Baca Juga :  Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK

Contoh hiwalah al mutlaqah yaitu bank konvensional sebagai pemberi piutang kepada pihak B sebagai peminjam. Kemudian hutang pihak B mengalihkan pembayaran utang kepada pihak muhal’alaih. Sehingga yang membayar hutang pihak B kepada bank konvensional adalah pihak muhal’alaih tanpa pihak B menegaskan pengalihan utang. Dengan demikian hiwalah ini mengandung hiwalah ad-dain saja.

Masa Berakhirnya Hiwalah

Akad hiwalah dianggap berakhir jika:

  1.  Salah satu pihak membatalkan akad sebelum akad itu berlaku tetap
  2. Muhal melinasi hutang yang dialihkan kepada muhal alaih
  3. Jika muhal meninggal dunia, maka muhal alaih wajib membayarkan hutangnya
  4. Muhal membebaskan muhal alaih dari kewajiban hutang yang dialihkan

Nah itulah pemabahasan tentang hiwalah secara lengkap.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
Berikan Alasan Mengapa Anda Sebagai Seorang Guru Harus Memahami Tingkat Perkembangan dan Pertumbuhan Siswa?
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Jelaskan Mengapa Allah SWT Menetapkan Hukum Halal dan Haram? Berikut Jawabannya!
Mengapa Publik Aktif dan Laten Menjadi Perhatian Humas di Era Digital? Simak Penjelasannya!
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Sunday, 26 October 2025 - 16:00 WIB

Berikan Alasan Mengapa Anda Sebagai Seorang Guru Harus Memahami Tingkat Perkembangan dan Pertumbuhan Siswa?

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Berita Terbaru