Wajib Tahu! Cara Tepat Mengurus Harta Orang yang Meninggal

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengatur Harta Peninggalan .Doc.lst

Cara Mengatur Harta Peninggalan .Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Setelah pemakaman jenazah selesai, masih ada beberapa hak dan kewajiban yang bersangkutan dengan harta peninggalan dan harus diselesaikan oleh keluarga yang ditinggalkan. Hal tersebut meliputi biaya perawatan jenazah, melunasi hutang dan piutangnya, melaksanakan wasiat dan membagi warisan dengan yang berhak.

Maka dari itu, mari kita bahas semuanya secara lengkap cara tepat mengurus harta orang yang meninggal untuk pihak yang ditinggalkan, simak pembahasannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurusan Harta Peninggalan

1.Biaya Perawatan Jenazah

Biaya ini meliputi biaya gali kubur, pembelian kain kafan, pengangkutan dan juga termasuk sewa kuburan bagi yang tinggal di kota besar.

2. Melunasi Hutang Piutang

Seorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang sampai ia meninggal maka ahli waris wajib menyelesaikan urusan hutangnya dengan harta peninggalan. Jika tidak memiliki harta, maka tetap merupakan kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan.

نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi”. (H.R. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani.)

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Terkubur di Dalam Rumahnya di Bandung

Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata; Rasulullah ﷺ bersabda ;

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang”. (H.R. Muslim no.1886.)

Oleh karena itu, hutang jenazah harus segara dibayarkan dan sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan penguburan. Selain hutang kepada manusia, hutang kepada Allah SWT pun harus diselesaikan. Contohnya belum mmebayar zakat, atau kewajiban membayar fidyah karena meninggalkan puasa fardhu dan sebagainya.

3. Melaksanakan Wasiat

Wsiat adalah pesan tentang sesuatu kebaikan untuk dilakukan kepada pihak yang ditinggalkan. Wasiat harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dan besarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris. Seperti firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 12:

…مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ…

“Pembagian harta warisan itu dilaksanakan sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkan dan sesudah dibayarkan hutangnya.” (Q.S An-Nisa:12)

Baca Juga :  Alami Kecelakaan hingga Tewas, Jenazah Benny Laos Diterbangkan ke Jakarta Hari Ini

Sedangkan tentang wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris telah sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Wasiat itu sepertiganya sudah banyak” (HR. Bukhari-Muslim)

4. Membagi Harta Waris kepada yang Berhak

Setelah semua urusan diatas selesai, dan jika masih tersisa harta waris. Maka pembagiaannya harud diatur menurut faraidh(hukum waris) dengan penuh persaudaraan dan kebijaksanaan. Jika ahli waris sudah dewasa hendaknya diselesaikan pembagiannya sampai tuntas. Namun jika ada yang masih belum balikh, maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah.

Hal tersebut menurut firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 2:

وَاٰتُوا الْيَتٰمٰىٓ اَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.”
Serta pada (Q.S An-Nisa: 5):
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
Dan peringatan penting bagi yang memakan harta yang bukan haknya:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S An-Nisa: 10)
Nah, itulah penejalasan pengurusan harta orang yang meninggal yang harus diurus oelh pihak keluarga yang ditinggalkan.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Apa Alasan Bapak Ibu Guru Memilih Tugas Tersebut Sebagai Aksi Nyata Terbaik? Mari Kita Bahas!
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
JELASKAN Jenis Risiko Keuangan Apa Saja Yang Mungkin Akan Ditanggung Oleh Pt.Indomilk Akibat Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 17:05 WIB

Apa Alasan Bapak Ibu Guru Memilih Tugas Tersebut Sebagai Aksi Nyata Terbaik? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Berita Terbaru