Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Terima 69 Laporan dari Wilayah Jawa Timur

- Redaksi

Friday, 11 October 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu
(Dok. Ist)

Bawaslu (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat telah menerima 69 laporan kecurangan dalam Pilkada 2024, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji puluhan laporan tersebut tanpa mengungkapkan bentuk pelanggarannya.

“Masih mengkaji terpenuhinya syarat formil materiilnya. Diproses secara penanganan pelanggarannya sesuai peraturan,” kata Endah, Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan kecurangan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur, di mana Pemilihan Gubernur Jawa Timur hanya menerima 3 laporan.

Beberapa wilayah seperti Kota Probolinggo, Pamekasan, Nganjuk dan Lumajang tidak menerima laporan kecurangan apapun, sedangkan wilayah lainnya menerima antara 1 hingga 6 laporan pelanggaran.

Baca Juga :  Menara Komunikasi Militer Israel Digempur Hamas, Jalur Gaza Semakin Mencekam

Bawaslu Jatim mengklaim bahwa mereka akan memeriksa setiap laporan yang masuk dan melakukan pengecekan yang intensif.

“Belum bisa disimpulkan dugaan pelanggaran apa. Pada prinsipnya pelaporan yang masuk ke bawaslu baik di bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota semuanya kita terima,” tambah dia.

Sejauh ini, pihaknya belum dapat menyebutkan segala jenis pelanggaran yang dilaporkan, namun mereka akan berusaha untuk menyelesaikan semua kasus secepat mungkin.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB