Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

- Redaksi

Friday, 18 October 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

SwaraWarta.co.idApakah uang 75 ribu masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang dirilis pada tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI sempat menjadi perbincangan hangat.

Desainnya yang unik dan jumlahnya yang terbatas membuat uang ini menjadi incaran kolektor.

Namun, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah uang pecahan ini masih berlaku untuk transaksi sehari-hari?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Bank Indonesia Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status legal uang pecahan Rp75.000.

Menurut BI, uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, Anda dapat menggunakan uang pecahan Rp75.000 untuk bertransaksi di toko, pasar, atau tempat lainnya.

Baca Juga :  Strategi Bank Indonesia untuk Akselerasi UMKM Go Digital

Alasan Uang Rp75.000 Masih Berlaku

  • Uang Peringatan Kemerdekaan: Meskipun diterbitkan sebagai uang peringatan, uang pecahan Rp75.000 tetap memiliki fungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Jumlah Terbatas: Jumlah uang pecahan Rp75.000 yang dicetak memang terbatas, namun hal ini tidak memengaruhi status legalnya sebagai alat pembayaran.
  • Peraturan Bank Indonesia: Peraturan Bank Indonesia yang berlaku menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 masih sah digunakan untuk transaksi.

Tips Menggunakan Uang Pecahan Rp75.000

  • Jangan Ragu: Jangan ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp75.000 saat bertransaksi.
  • Simpan dengan Baik: Jika Anda ingin menyimpan uang pecahan Rp75.000 sebagai koleksi, pastikan Anda menyimpannya dengan baik agar tidak rusak.
  • Cek Kondisi: Sebelum menggunakan uang pecahan Rp75.000, pastikan kondisinya masih baik dan tidak rusak.
Baca Juga :  Apa yang Kalian Ketahui Tentang Media Sosial? Mari Kita Bahas dengan Seksama!

Uang pecahan Rp75.000 masih sangat layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Meskipun jumlahnya terbatas dan memiliki nilai historis, uang ini tetap memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lainnya.

Jadi, jika Anda memiliki uang pecahan Rp75.000, jangan ragu untuk menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.

 

Berita Terkait

Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025: Panduan Lengkap untuk Peringatan HUT RI ke-80
Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membangun Karakter Mahasiswa Baru yang Berkualitas
Apa yang Dimaksud dengan Dehumanisasi dan Bagaimana Cara Pencegahannya
Jelaskan Langkah-langkah Perkembangbiakan Hewan dengan Ovovivipar? Simak Penjelasannya Secara Lengkap!
Bagaimana Kita Mempromosikan Murid dalam Proses Belajar? Simak Jawaban Berikut!
Apa Keunggulan Utama Pengguna Aplikasi Seperti Zotero atau Mendeley dalam Proses Pembelajaran? Mari Kita Bahas!
Contoh Pidato Kemerdekaan untuk Berbagai Acara
Bagaimana Cara Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia? Berikut ini Penjelasannya!

Berita Terkait

Monday, 11 August 2025 - 10:11 WIB

Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025: Panduan Lengkap untuk Peringatan HUT RI ke-80

Monday, 11 August 2025 - 09:36 WIB

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membangun Karakter Mahasiswa Baru yang Berkualitas

Monday, 11 August 2025 - 08:57 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Dehumanisasi dan Bagaimana Cara Pencegahannya

Monday, 11 August 2025 - 08:45 WIB

Jelaskan Langkah-langkah Perkembangbiakan Hewan dengan Ovovivipar? Simak Penjelasannya Secara Lengkap!

Saturday, 9 August 2025 - 10:17 WIB

Bagaimana Kita Mempromosikan Murid dalam Proses Belajar? Simak Jawaban Berikut!

Berita Terbaru