SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil kejahatan.
Apa Perkembangan Terbaru?
Perkembangan terbaru, Kejagung mendalami transaksi perbankan yang diduga terkait dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Siapa Saja yang Diperiksa?
Penyidik Tim 9 Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dan tersangka. Febrie Adriansyah sendiri dicecar lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dan memeriksa dua tersangka lain, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).
Pada 12 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat saksi swasta serta kedua tersangka tersebut. Sehari sebelumnya, tiga saksi dari perbankan dan swasta juga diperiksa.
Kapan dan Di Mana Pemeriksaan Berlangsung?
Rangkaian pemeriksaan intensif ini berlangsung sepanjang Agustus 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Febrie menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus 2026 sejak pukul 13.37 WIB.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan aset mencolok berupa emas 74 kg dan uang tunai valas senilai total sekitar Rp476 miliar di kediaman Febrie. Dugaan TPPU ini berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Bagaimana Proses Hukumnya?
Kejagung terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri aset, dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran uang. Febrie sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama.
Jaksa Agung juga memberhentikan sementara Febrie dari status jaksa. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

















