Panduan Lengkap: Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2024

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2024 (Dok. Ist)

Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dimulai, memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk bergabung sebagai ASN.

Namun, seringkali muncul masalah dalam proses ini, salah satunya adalah perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini bisa menghambat pendaftaran pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK saat Pendaftaran PPPK

Jika Anda mengalami masalah ini, berikut adalah cara mudah untuk mengatasinya:

1. Buka Situs Helpdesk SSCASN

Akses situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

2. Pilih Menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”

Pilih opsi yang sesuai, misalnya “Data Tidak Sesuai” jika ada ketidaksesuaian antara data di KTP dan KK.

Baca Juga :  Tahu Tetapi Tidak Paham Arti HTML, Berikut Penjelasannya

3. Isi Data Diri dan Informasi yang Dibutuhkan

Masukkan data pribadi Anda dengan benar sesuai dokumen resmi yang dimiliki.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan scan KTP dan KK Anda, lalu unggah di situs sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Kirim Laporan

Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Submit” untuk mengirim laporan.

Selain menggunakan situs tersebut, Anda juga bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau mengontak call center Halo Dukcapil.

Lampirkan informasi lengkap seperti NIK, nomor KK, dan deskripsi masalah untuk mempercepat proses penanganan.

Jadwal Penting Pendaftaran PPPK 2024

  • Gelombang I: 1-20 Oktober 2024, untuk pelamar prioritas.
  • Gelombang II: 17 November – 31 Desember 2024, untuk tenaga honorer non-ASN.
Baca Juga :  Jarang disadari Ini Tanda-Tanda datangnya Kematian, Bisa jadi Kamu Mulai Merasakannya!

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan masalah perbedaan data NIK dan KK dapat teratasi, sehingga Anda bisa melanjutkan pendaftaran PPPK 2024 tanpa hambatan. Jangan biarkan masalah teknis ini menghalangi kesempatan Anda.

Berita Terkait

Apa kemajuan yang Berhasil Anda Capai dari Upaya Tindak lanjut yang Anda Lakukan? Simak Penjelasannya!
3 Cara Menulis Kutipan dari Buku Agar Biar Karya Ilmiah Anda Kredibel
Apa Hambatan yang Anda Temui Selama Melakukan Upaya Tindak Lanjut? Disimak Pembahasannya Secara Lengkap!
Panduan Lengkap: Cara Membuat Makalah yang Baik dan Benar!
Bagaimana Pendekatan Mindful Learning dapat Diterapkan dalam Pembelajaran PAI? Berikut Penjelasannya!
Apa Upaya Peningkatan untuk Mengatasi Tantangan dalam Upaya Tindak Lanjut? Mari Kita Bahas!
Sebutkan Unsur-unsur yang Terkandung dalam Pencak Silat? Simak Pembahasannya!
Bagaimana Strategi Pemerintahan Orde Baru Melanggengkan Kekuasaanya Selama 32 Tahun? Mari Disimak Pembahasannya!

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 13:57 WIB

Apa kemajuan yang Berhasil Anda Capai dari Upaya Tindak lanjut yang Anda Lakukan? Simak Penjelasannya!

Monday, 15 December 2025 - 17:14 WIB

3 Cara Menulis Kutipan dari Buku Agar Biar Karya Ilmiah Anda Kredibel

Sunday, 14 December 2025 - 16:02 WIB

Apa Hambatan yang Anda Temui Selama Melakukan Upaya Tindak Lanjut? Disimak Pembahasannya Secara Lengkap!

Sunday, 14 December 2025 - 15:46 WIB

Panduan Lengkap: Cara Membuat Makalah yang Baik dan Benar!

Saturday, 13 December 2025 - 15:21 WIB

Bagaimana Pendekatan Mindful Learning dapat Diterapkan dalam Pembelajaran PAI? Berikut Penjelasannya!

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB