Kebijakan Penghapusan Utang untuk UMKM, Petani, dan Nelayan: Solusi atau Tantangan?

- Redaksi

Wednesday, 6 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMKM yang tengah mengalami pertumbuhan (Dok. Ist)

Ilustrasi UMKM yang tengah mengalami pertumbuhan (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan publik terkait kebijakannya yang berupaya menghapus utang bagi debitur dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu mereka yang kesulitan secara ekonomi, namun tidak semua debitur berhak atas fasilitas ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut menetapkan serangkaian kriteria ketat untuk menyeleksi debitur yang benar-benar layak menerima bantuan ini, sehingga mencegah kesalahan persepsi dan potensi masalah moral hazard di masyarakat.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyarankan agar kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Baca Juga :  DPD PDIP Sebut Tak Akan Dukung Bobby Nasution di Pilkada Mendatang

Menurutnya, seleksi ketat perlu diterapkan agar bantuan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat, di mana publik mungkin berpikir bahwa semua petani dan nelayan otomatis akan menerima penghapusan utang.

Bhima menegaskan bahwa kebijakan ini sebaiknya ditargetkan secara parsial untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, Bhima menjelaskan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses seleksi, di antaranya adalah kemampuan membayar debitur, riwayat kelancaran pembayaran, serta apakah debitur tersebut pernah mendapatkan program restrukturisasi kredit selama pandemi.

Bhima mengatakan bahwa debitur yang telah mengikuti program restrukturisasi namun masih menghadapi kesulitan dalam melunasi pokok maupun bunga utang mungkin dapat dipertimbangkan untuk memperoleh fasilitas write-off atau penghapusan utang.

Baca Juga :  Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Bhima juga menyampaikan bahwa manajemen risiko dari lembaga keuangan perlu menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan kebijakan ini.

Seleksi ketat diharapkan dapat memperkuat proses manajemen risiko tersebut sehingga kebijakan penghapusan utang benar-benar tepat sasaran dan tidak memicu permasalahan baru di kemudian hari.

Adapun program penghapusan utang ini bukan tanpa risiko, karena bisa menyebabkan kesalahpahaman.

Sebagian masyarakat mungkin akan beranggapan bahwa kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh pelaku UMKM, petani, dan nelayan tanpa melihat latar belakang atau kondisi spesifik mereka.

Padahal, pemerintah akan menerapkan seleksi ketat agar hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang berhak mendapatkan penghapusan utang.***

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru