Jasa Marga Sesuaikan SOP Contraflow untuk Lancarkan Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2025

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan bahwa prosedur operasional standar (SOP) terkait rekayasa lalu lintas,

seperti contraflow atau lawan arah, terus disesuaikan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Korlantas Polri.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, yang diprediksi akan melibatkan pergerakan sekitar 110 juta orang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan bahwa penyesuaian SOP ini mengikuti perkembangan terbaru dalam teori-teori pengelolaan lalu lintas dan pengaturan manajemen yang lebih efisien.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas di jalan tol, terutama pada saat puncak arus mudik dan balik, yang seringkali menuntut pengaturan khusus seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

Baca Juga :  Pemberlakuan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Atasi Lonjakan Lalu Lintas

Dalam implementasi SOP baru ini, Jasa Marga tidak hanya mengandalkan teori, tetapi juga memanfaatkan teknologi informasi terkini untuk mendeteksi insiden secara lebih cepat.

Misalnya, ketika terjadi kendaraan mogok mendadak di jalan tol, sistem deteksi akan langsung mengidentifikasi masalah tersebut dan segera mengoordinasikan respons guna mengurangi dampak kemacetan.

Penyesuaian SOP ini telah diuji coba bersama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan bahwa sistem berjalan sesuai harapan.

Penyesuaian SOP ini juga mencakup proses ratifikasi dari Kementerian Perhubungan, yang mengesahkan pengaturan lalu lintas yang lebih terstruktur dan sistematis selama libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Baca Juga :  Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Akan Hadirkan Kereta Api New Generation

SKB ini mengatur berbagai langkah pengaturan lalu lintas selama musim liburan, termasuk penerapan sistem satu arah dan contraflow untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan.

Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024-2025, diperkirakan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pergerakan masyarakat.

Mayoritas dari 110 juta orang yang diprediksi bepergian akan menuju berbagai destinasi wisata dan berlibur, yang memerlukan perhatian khusus terhadap kelancaran dan keamanan lalu lintas.

Oleh karena itu, pihak berwenang berkomitmen untuk menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga kelancaran perjalanan dan meminimalkan potensi kemacetan.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan sistem contraflow dan tidal flow (lajur pasang surut), yang memungkinkan jalur tol digunakan secara maksimal.

Baca Juga :  Pelni Jayapura Siapkan Delapan Kapal untuk Mudik Natal dan Tahun Baru 2025

Sistem contraflow akan diterapkan untuk memudahkan arus kendaraan, terutama di jalur-jalur utama yang sering kali mengalami kemacetan pada puncak liburan.

Sistem tidal flow juga akan diterapkan untuk menyesuaikan kapasitas jalan tol dengan volume kendaraan yang terus meningkat.

Pentingnya keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengaturan ini.

Subakti Syukur menegaskan bahwa segala upaya dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman, serta memastikan bahwa seluruh perjalanan masyarakat dapat berlangsung dengan aman.

Dengan adanya SOP yang sudah disesuaikan dan pengawasan ketat dari pihak berwenang, diharapkan liburan Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.***

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB