Kejagung Sebut Adik Hendry Lie Turut Kongkalikong Atas Kasus Timah

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Lie saat ditahan 
(Dok. Ist)

Hendry Lie saat ditahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie. Hendry, yang bersama adiknya, Fandy Lingga, menjabat sebagai petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN), terlibat dalam jaringan pengelolaan timah di Bangka Belitung.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, keduanya diduga melakukan pengaturan dalam penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah pada kegiatan penambangan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka diduga membentuk perusahaan fiktif untuk mempermudah kegiatan mereka.

Baca Juga :  Doa yang Diajarkan Syekh Abdul Qadir al-Jaelani untuk Malam Nifsu Syaban

Qohar menegaskan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner di PT TIN dalam kasus ini. Hendry Lie, yang sebelumnya berada di luar negeri, ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta saat kembali ke Indonesia setelah paspornya kedaluwarsa.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya

Kejagung pun langsung mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry.

Meskipun sempat berstatus buron, Kejagung tidak memasukkan Hendry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat tempat tinggalnya sudah diketahui.

“Jadi kepulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tinggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan dengan perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Aturan MK Berubah, PKS Mantap Tak Usung Anies Baswedan

“Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru