Tok! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT)

“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan pengumuman tersebut, menyebutkan bahwa cukup bukti yang mendasari penetapan status tersangka terhadap Rohidin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).

Selain itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah, yang juga dikenal dengan nama Anca atau AC, yang berperan sebagai ajudan pribadi Gubernur.

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Bengkulu yang berkaitan dengan dugaan pungutan dari pegawai untuk mendanai Pilkada.

Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi ini, termasuk sejumlah barang bukti seperti uang, dokumen, dan barang elektronik yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).

Baca Juga :  Mahasiswa IPB ditemukan Tewas, Kapolsek: diduga Gantung Diri

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru