Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka, terutama pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada 23 November 2024.

Hal ini disampaikan saat apel pagi bersama ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin (25/11).

“Saya sampaikan minggu yang lalu, dan saya ulang lagi kali ini, silakan menggunakan hak pilih kalian nanti di bilik suara, tidak (jangan) ke arah-arah (politik) sama sekali,” kata Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan menyelesaikan tugas-tugas akhir tahun seperti penyelesaian program kerja dan administrasi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Terhadap PDIP, Ganjar Berharap Tanda Persahabatan

“Tetap menggunakan hak pilih masing-masing, tapi tidak boleh bicara aneh-aneh jangan ikut-ikutan ke sana ke sini, jadi ASN yang baik, jadi tidak boleh ikut ke arah-arah politik,” kata dia.

Selain itu, Rosjonsyah mengingatkan agar ASN yang pernah terlibat dalam tindakan melanggar aturan segera menghentikan perilaku tersebut.

“Ini tidak bisa main-main lagi, kalau dibiarkan ini akan berbahaya, pengembangannya. Dalam satu dua hari ini saya akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Mendagri kemudian langsung ke kantor KPK (soal kerja-kerja pemda pasca-OTT),” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Diundang Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

OTT dilakukan pada Sabtu (23/11) malam setelah KPK menerima laporan tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya berstatus saksi.

Dengan kejadian ini, Rosjonsyah mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar aturan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB