NUPTK Tidak Wajib Lagi, Inilah 10 Persyaratan Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Terbaru dari Kemendikdasmen! Calon Guru Wajib Tau

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu pada tahun 2025.

Dalam rangka persiapan tersebut, Ditjen GTK telah menetapkan beberapa persyaratan bagi calon peserta program PPG, guna memastikan bahwa peserta yang terpilih memenuhi standar profesionalisme dan administratif yang diinginkan.

Persyaratan Calon PPG Bagi Guru

Berikut ini adalah daftar persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta PPG untuk Guru Tertentu tahun 2024, yang dipersiapkan untuk pelaksanaan PPG tahun 2025:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Hukum Mengidolakan Orang Non-Muslim Menurut Pandangan Islam, Penggemar K-Pop Wajib Tahu!

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Belum pernah mengikuti program untuk memperoleh sertifikat pendidik.

4. Memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dari program studi yang sesuai dengan bidang studi yang relevan dengan PPG, serta ijazah yang telah diverifikasi dan terdaftar dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

5. Calon peserta belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku per 31 Desember 2024.

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terintegrasi dengan data Dukcapil, dengan status valid pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

7. Status aktif sebagai guru atau kepala sekolah di satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  Apakah PT Kreasi Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat Untuk Mengklaim Bahwa PT Inovasi Telah Melanggar Hak Cipta Atas Logo "EnerGo"?

8. Satuan pendidikan tempat mengajar tidak berada di bawah kewenangan kementerian lain yang mengurusi urusan agama.

9] Terdaftar dalam satu institusi pendidikan formal yang menjadi induk.

10] Sedang aktif mengajar pada saat seleksi PPG dilaksanakan, dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau kurang dari 1 tahun namun memiliki riwayat pengajaran yang tercatat dalam Dapodik sebelum tahun ajaran tersebut.

Kesesuaian antara program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dengan bidang studi PPG harus memenuhi ketentuan linieritas yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal GTK.

Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan program PPG dapat dijalankan dengan lebih terstruktur dan peserta yang terpilih dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Mengungkap Jejak Gemilang: Apakah Peran Kerajaan Banten dalam Penyebaran Batik?
4 Cara Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pisaan yang Baik dan Benar
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal yang Benar dan Sesuai Standar
Apa Keunggulan dari Fitur Kolaborasi dalam Wepik? Berikut ini Penjelasannya!
Pengumuman Kelulusan SMK 2025 Kapan? Berikut Jadwalnya!
TERBARU! 15 Kisi-kisi Soal PAI Kelas 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka
Jelaskan Apakah Artificial Intelligent, yang Nantinya Juga Dikembangkan Sebagai Robot Menyerupai Manusia, dapat Bertindak Sebagai Subyek Hukum?
Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum Itu?

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 10:20 WIB

Mengungkap Jejak Gemilang: Apakah Peran Kerajaan Banten dalam Penyebaran Batik?

Wednesday, 7 May 2025 - 09:58 WIB

4 Cara Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pisaan yang Baik dan Benar

Tuesday, 6 May 2025 - 17:15 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal yang Benar dan Sesuai Standar

Tuesday, 6 May 2025 - 16:59 WIB

Apa Keunggulan dari Fitur Kolaborasi dalam Wepik? Berikut ini Penjelasannya!

Monday, 5 May 2025 - 15:06 WIB

Pengumuman Kelulusan SMK 2025 Kapan? Berikut Jadwalnya!

Berita Terbaru