Peluang Muhammadiyah dan NU Kelola Tambang Eks PKP2B di Indonesia

- Redaksi

Sunday, 15 December 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahlil Lahadalia (Dok. Ist)

Bahlil Lahadalia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki peluang besar untuk mengelola tambang batu bara bekas milik PT Adaro Energy Tbk.

Hal ini disampaikan Menteri Bahlil saat ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu.

“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Bahlil ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil juga menjelaskan bahwa organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah lebih dulu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Israel Kembali Serang Palestina, Kali Ini Kamp Pengungsian di Al-Mawasi

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Keenam wilayah yang disiapkan adalah:

1. Lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia

2. Lahan eks PKP2B PT Kendilo Coal Indonesia

3. Lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal

4. Lahan eks PKP2B PT Adaro Energy Tbk

5. Lahan eks PKP2B PT Multi Harapan Utama (MHU)

 

6. Lahan eks PKP2B PT Kideco Jaya Agung

Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca Juga :  Perempuan di Karangasem Kepergok Curi Tas, Begini Kronologi Lengkapnya!

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam sektor tambang, sekaligus mendukung kegiatan ekonomi berbasis sosial dan keagamaan di Indonesia.

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru