Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen: Dorongan Baru untuk Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa, Pemerintah resmi menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada awal tahun 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama karena dinilai mampu meningkatkan daya beli pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menjaga stabilitas inflasi.

Payaman Simanjuntak, seorang pengamat ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan langkah signifikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Menurutnya, angka 6,5 persen sudah cukup tinggi dan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.

Dalam wawancara yang dilakukan dengan PRO3 RRI pada Rabu, 18 Desember 2024, ia menyatakan bahwa kenaikan tersebut berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Meskipun pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari kebijakan ini belum tentu mencapai angka 8 persen, Payaman menilai hal tersebut tidak menjadi masalah besar.

Stabilitas ekonomi dengan pertumbuhan di kisaran 6-7 persen sudah dianggap cukup baik untuk kondisi saat ini.

Ia juga menambahkan bahwa yang terpenting adalah bagaimana inflasi tetap terkendali meskipun terjadi kenaikan upah minimum.

Payaman juga memberikan pandangannya mengenai langkah pemerintah yang membebaskan pajak bagi kelompok tertentu di samping kebijakan kenaikan upah.

Ia menilai kombinasi dari kedua kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat kelas pekerja, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Baca Juga :  Lebaran 2025: PT KAI Daop 1 Jakarta Prediksi 845 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api

Dalam konteks ini, kenaikan upah minimum dipandang sebagai instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian.

Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi dapat terdorong secara signifikan.

Hal ini diharapkan menciptakan efek berantai yang positif, mulai dari peningkatan pendapatan usaha kecil hingga kontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Namun, Payaman juga mengingatkan bahwa tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kenaikan upah dan inflasi.

Jika inflasi tidak terkendali, daya beli yang diharapkan meningkat justru bisa tergerus.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat terus memantau situasi ekonomi dan mengambil langkah antisipatif jika diperlukan.

Secara keseluruhan, Payaman menilai kebijakan kenaikan upah minimum ini sebagai langkah progresif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Erspo dan Indomaret Rilis Cheers Jersey, Jersi Resmi Timnas dengan Harga Terjangkau

Ia juga optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, baik bagi pekerja maupun bagi perekonomian secara keseluruhan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan inklusif.

Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.***

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB