Transaksi Qris Kena PPN, Dirjen Pajak Angkat Bicara

- Redaksi

Saturday, 21 December 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, PPN memang dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran.

Namun, pajak ini hanya berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pembeliannya.

Baca Juga :  Konflik Israel-Iran, Mesir Tunda Peresmian Museum Dekat Piramida Giza

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya

Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000. Total yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 5.550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS maupun metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak menyebabkan tambahan pajak secara langsung bagi konsumen.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB