SwaraWarta.co.id – Memasuki tahun 2026, layanan publik di Indonesia semakin terintegrasi secara digital, termasuk dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi untuk pendaftaran awal.
Dengan sistem yang lebih efisien, Anda bisa melakukan proses pengajuan dari mana saja. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara bikin SKCK via online terbaru 2026 agar prosesnya cepat dan lancar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Panduan Lengkap Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026
Proses pembuatan SKCK saat ini sepenuhnya dialihkan melalui platform digital resmi Polri. Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan verifikasi data pemohon secara real-time.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum masuk ke aplikasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk softcopy (scan/foto) dengan format JPG/PNG maksimal 500 KB:
- E-KTP asli.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (pakaian sopan dan berkerah).
- Rumus Sidik Jari (jika sudah punya, jika belum bisa dilakukan di Polres setempat).
- BPJS Kesehatan yang aktif (menjadi syarat wajib sesuai regulasi terbaru).
Langkah-Langkah Pendaftaran Melalui Polri Super App
Untuk tahun 2026, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Polri Super App (sebelumnya dikenal sebagai Super Apps Presisi). Berikut adalah alur prosedurnya:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun: Daftar menggunakan nomor telepon aktif dan lakukan verifikasi data identitas (KTP dan foto selfie).
- Pilih Menu SKCK: Klik pada ikon “Layanan SKCK” dan pilih “Ajukan SKCK”.
- Isi Formulir: Masukkan data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, hingga tujuan pembuatan SKCK (misal: melamar kerja atau CPNS).
- Unggah Berkas: Upload semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp 30.000 melalui metode transfer bank (Virtual Account) atau dompet digital yang tersedia.
- Ambil SKCK Fisik: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima kode registrasi atau barcode. Datanglah ke kantor kepolisian yang dipilih (Polsek/Polres/Polda) untuk mencetak fisik SKCK dengan membawa dokumen asli.
Biaya dan Masa Berlaku
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku telah habis lebih dari satu tahun, Anda wajib mengajukan permohonan baru.

















