Terungkap Segini Gaji Karyawan Produksi Uang Palsu di Jakbar

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku pembuatan uang palsu
(Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Dalam sebuah kasus peredaran uang palsu di daerah Srengseng Raya, Jakarta Barat, polisi telah mengungkap bayaran yang diberikan oleh tersangka di balik kejahatan tersebut. 

Operator mesin cetak uang mendapatkan bayaran sebesar satu juta rupiah per hari. Selain itu, ia juga diberi bonus sebesar seratus juta rupiah jika pemesan uang palsu, yang disebut sebagai P, berhasil mentransfer uang pesanan. 

Baca Juga: Heboh! Pria di Trenggalek Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Uang Habis untuk Nyawer Tayub

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  3 Maling Angkot di Sumedang Berhasil Diamankan, Begini Kronologi Lengkapnya!

“Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” ujarnya.

Ternyata, P memesan uang palsu senilai dua puluh dua miliar rupiah dengan harga lima setengah miliar rupiah uang asli.

Saat ini, P dan operator mesin cetak uang tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria A selaku pembeli uang palsu. 

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kini ada satu tersangka baru dengan inisial F yang ditangkap.

Baca Juga :  Doa agar Diberi Rezeki Halal nan Berkah hingga Usia Tua

“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 Semua dari mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP yang terkait dengan tindakan peredaran uang palsu bersama Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Terkait

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terbaru