BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Biaya, Isu Pungli Hoaks

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makan siang gratis (Dok. Ist)

Makan siang gratis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait isu yang viral di media sosial tentang kewajiban membeli wadah makan untuk program makan bergizi gratis. BGN menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memastikan bahwa program makan bergizi gratis sepenuhnya dibiayai oleh BGN tanpa memungut biaya apa pun dari siswa atau orang tua.

“Program makan bergizi gratis yang diselenggarakan sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua,” tegas Lalu dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu juga menegaskan, jika ada pihak sekolah yang mewajibkan orang tua membeli wadah makan, hal tersebut tergolong pungutan liar (pungli) dan tidak sesuai dengan aturan BGN.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Jadi Wakil Ketua Umum KFA, Fokus Perkuat Kerja Sama Internasional

Program makan bergizi gratis ini dirancang untuk membantu pemenuhan gizi anak-anak tanpa memberatkan orang tua. Oleh karena itu, sekolah tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Isu ini mencuat setelah sebuah video dari akun TikTok @ahmd.lhan6 menjadi viral dengan 3,2 juta penonton. Dalam video tersebut, terlihat rapat antara orang tua siswa dan pihak sekolah.

Perekam video menyatakan bahwa orang tua diwajibkan membeli dua wadah makan per siswa seharga Rp30 ribu per unit, atau Rp60 ribu per siswa. Hal ini dianggap janggal karena program makan bergizi seharusnya gratis.

BGN berharap masyarakat tidak langsung mempercayai kabar yang beredar tanpa konfirmasi resmi dan meminta agar sekolah mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Email Baru dari HP

Teknologi

Cara Membuat Email Baru dari HP dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 23 Jul 2026 - 12:59 WIB