Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP : Alasan Tidak Jelas

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yasonna Laoly (Dok. Ist)

Yasonna Laoly (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PDIP melontarkan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kader mereka, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicegah bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyebut langkah tersebut tidak masuk akal dan menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap partainya.

“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur mempertanyakan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Menurutnya, tindakan KPK terkesan berlebihan, apalagi kasus ini dianggap tidak menyebabkan kerugian negara yang besar.

“Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ucapnya.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi. Menurutnya, kasus-kasus tersebut, yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar, justru tidak mendapat perhatian serius dari KPK.

Baca Juga :  Profil Yanti TKW Taiwan: Viral di TikTok dengan Video yang Penuh Kontroversial

“Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasto dicegah karena berstatus tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, sementara Yasonna dinilai terkait dengan kasus tersebut.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB