Cara Buat Faktur Pajak di Coretax dengan Mudah dan Efisien

- Redaksi

Wednesday, 8 January 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

SwaraWarta.co.id – Coretax telah menjadi solusi populer bagi banyak bisnis dalam mengelola urusan perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak.

Platform ini menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam proses pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini akan memandu Anda tentang cara buat faktur pajak di Coretax dengan langkah-langkah yang mudah diikuti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa Menggunakan Coretax untuk Faktur Pajak?

Sebelum membahas cara buat faktur pajak di Coretax, penting untuk memahami keunggulan platform ini:

  • Kemudahan Penggunaan: Antarmuka yang intuitif memudahkan pengguna dalam membuat faktur pajak tanpa kesulitan.
  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Coretax selalu memperbarui sistemnya sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru dari DJP, memastikan faktur pajak yang dibuat valid dan sah.
  • Efisiensi Waktu: Proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi beban administrasi.
  • Manajemen Data yang Terpusat: Semua data faktur pajak tersimpan secara terpusat dan aman, memudahkan pelaporan dan rekonsiliasi pajak.
Baca Juga :  Panduan Lengkap Mengakses Sistem Coretax DJP Kemenkeu 2025

Langkah-Langkah Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah umum cara buat faktur pajak di Coretax:

  1. Login ke Akun Coretax: Buka aplikasi Coretax atau akses melalui browser. Masukkan username dan password akun Anda.
  2. Masuk ke Menu Faktur Pajak: Setelah berhasil login, cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di halaman dashboard utama.
  3. Pilih Opsi Pembuatan Faktur Baru: Pilih opsi “Buat Faktur Pajak Baru” atau yang serupa untuk memulai proses pembuatan faktur.
  4. Isi Informasi Penjual (PKP): Masukkan data lengkap perusahaan Anda sebagai penjual, seperti nama, NPWP, dan alamat. Informasi ini biasanya sudah tersimpan jika Anda telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Isi Informasi Pembeli: Masukkan data lengkap pembeli, termasuk nama, NPWP, dan alamat. Jika pembeli bukan PKP, Anda dapat menggunakan format khusus, misalnya “00.000.000.0-000.000” sebagai pengganti NPWP.
  6. Lengkapi Rincian Transaksi: Masukkan rincian barang atau jasa yang dijual, seperti deskripsi, jumlah, harga satuan, dan total harga. Sistem Coretax umumnya akan menghitung PPN secara otomatis.
  7. Validasi dan Simpan: Periksa kembali semua informasi yang telah diinput untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin semua data benar, simpan faktur pajak tersebut.
Baca Juga :  Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat faktur pajak di Coretax dan mengelola perpajakan bisnis Anda dengan lebih efisien. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi dukungan pelanggan Coretax untuk mendapatkan bantuan.

 

Berita Terkait

Cara Sadap WA Pasangan Pakai Nomor HP, Benarkah Bisa Dilakukan?
GoTo Group Memberikan Penghargaan kepada 40 Ribu Mitra Berprestasi
POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar
WhatsApp Hadirkan Iklan di Status, Ini Penjelasan dan Fitur Terbarunya
Kode Redeem ML Terbaru 18 Juni 2025, Klaim Hadiahnya Langsung!
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
HP Infinix Anda Sering Panas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 15:17 WIB

Cara Sadap WA Pasangan Pakai Nomor HP, Benarkah Bisa Dilakukan?

Thursday, 19 June 2025 - 14:38 WIB

GoTo Group Memberikan Penghargaan kepada 40 Ribu Mitra Berprestasi

Thursday, 19 June 2025 - 11:23 WIB

POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar

Thursday, 19 June 2025 - 11:07 WIB

WhatsApp Hadirkan Iklan di Status, Ini Penjelasan dan Fitur Terbarunya

Wednesday, 18 June 2025 - 16:41 WIB

Kode Redeem ML Terbaru 18 Juni 2025, Klaim Hadiahnya Langsung!

Berita Terbaru