Tiga Tersangka Pengedar Narkoba di Kalangan Pelajar Diamankan di Ponorogo

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis ungkap kasus narkoba di Polres Ponorogo (Dok. Ist)

Rilis ungkap kasus narkoba di Polres Ponorogo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo karena diduga mengedarkan narkoba di kalangan pelajar.

Mereka adalah DN (32), PT (32), dan SG (30). Penangkapan ini berawal dari adanya transaksi narkoba di Kecamatan Slahung yang kemudian diselidiki lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, mengungkapkan bahwa setelah transaksi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DN,”kata Sahid saat Press release, Selasa (14/1)

Sahid menjelaskan bahwa PT dan SG adalah rekan DN yang bertugas menjual narkoba kepada pelajar dengan cara paket hemat.

Baca Juga :  Isu Erina Gudono Bau Viral di X, Shania Binti Mahir Hamdun Angkat Bicara

Dari tangan PT, polisi menemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

“Memang mayoritas mereka menyasar para pelajar, satu peket berisi 35 butir dengan harga Rp 100 ribu,” jelas Sahid.

Mereka menggunakan sistem “ranjau” untuk mengedarkan barang terlarang ini. Paket-paket narkoba diletakkan di tempat tertentu untuk diambil oleh pemesan, yang melakukan pemesanan lewat WhatsApp.

“Tentu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba dan obat terlarang. Masyarakat juga diminta melapor ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkas Sahid.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 38.572 butir pil Double L, yang jika disalahgunakan, bisa membahayakan 3.857 jiwa.

Baca Juga :  Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Konser Akhir Pekan!

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai hasil transaksi para pelaku.

Sahid menambahkan bahwa DN merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2020 dengan kasus serupa. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di sekitar mereka.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB