Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo.

Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan yang terjadi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa dengan pembekuan tersebut, Razman Naustion tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai advokat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Diungguli Pramono Rano, Kubu RIDO Sebut Ada Kecurangan Rival

Larangan ini mencakup semua aktivitas hukum di berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” katanya

Hotman juga menambahkan bahwa keputusan MA ini mencerminkan sikap tegas terhadap tindakan Razman dan Firdaus, yang dianggap mencemarkan kehormatan pengadilan.

“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan bos, sudah kelewatan,” katanya.

Ia menilai bahwa perilaku mereka selama persidangan telah melampaui batas sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak seharusnya terjadi di ruang sidang.

Tindakan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas profesi advokat sekaligus menjaga wibawa lembaga peradilan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Razman Arif atau Firdaus terkait keputusan pembekuan berita acara sumpah mereka.

Baca Juga :  Dito Ariotedjo: Tidak Ada Alasan Bahrain Main di Luar Indonesia

Keputusan ini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan praktisi hukum, karena menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.

Mahkamah Agung diharapkan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar kode etik dalam dunia hukum.

Berita Terkait

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Saturday, 5 September 2026 - 09:53 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terbaru

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026

Berita

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Sunday, 6 Sep 2026 - 11:42 WIB

Kapan PUBG Light Rilis

Teknologi

Kapan PUBG Light Rilis? Semua yang Perlu Kamu Tahu

Sunday, 6 Sep 2026 - 11:25 WIB