Pemprov Jakarta Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan larangan bagi sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasiselama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah.

Larangan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025.

“Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan, Jumat (28/2/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Baca Juga :  Lebih dari 17.000 Warga Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Besar di Manitoba, Kanada

Namun, Disparekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan ini jika tempat usaha pariwisata tersebut berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal embila 4 dan embila komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup),” ungkapnya.

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Tempat usaha karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga boleh beroperasi pukul 14.00-24.00 WIB.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB