Terungkap Ini Alasan Tim AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Ajak Gibran

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THN AMIN
(Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3) kemarin.

Permohonan dalam gugatan tersebut adalah untuk melakukan pemungutan suara Pilpres 2024 kembali tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ketua THN AMIN menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghindari adanya cawe-cawe Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di Jakarta

Meskipun Ari selaku Ketua THN AMIN masih menyembunyikan bukti dan saksi-saksi yang akan digunakan dalam sengketa Pilpres 2024, ia berjanji bahwa informasi tersebut akan diungkapkan di persidangan berikutnya.

“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3)

Selain itu, ia juga menjelaskan mengapa tidak melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Bawaslu kita gimana ya, ada ratusan laporan kami di seluruh Indonesia, ketika kami bertanya kenapa tidak diproses, tidak ada jawaban. Kami laporkan ke DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] dan ada beberapa yang kena sanksi. Tapi, sanksinya cuma teguran-teguran saja,” kata Ari.

Baca Juga :  Wacana Bogor Pecah Jadi 3 Kabupaten Baru, Kecamatan Jonggol Didapuk Ibu Kota DOB Seluas 776,28 km2

Ia mengaku kecewa dengan Bawaslu yang lamban dalam memproses laporan dan lemah dalam memberikan sanksi.

Menurut laman MK, permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor:01-01 AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

MK memiliki 14 hari waktu maksimal untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres sesuai dengan Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru