Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, Minta Dilaporkan ke Aparat

- Redaksi

Friday, 21 March 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Teror terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Tempo, yang menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam.

Dewan Pers menilai tindakan ini dilakukan oleh pihak yang merasa terpojok namun tidak mau bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan pidana. Ia meminta pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan Tempo untuk menggunakan hak jawab, bukan melakukan aksi teror.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers juga menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan ke aparat kepolisian agar bisa diusut lebih lanjut.

Kiriman kepala babi ini ditujukan kepada “Cica”, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik di Tempo.

Baca Juga :  GAC Group Meluncurkan Mobil Terbang Govy AirCab di Hong Kong Auto Show 2025

Paket tersebut pertama kali diterima oleh petugas keamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB, namun baru sampai ke tangan Cica pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB

Saat itu, Cica baru saja kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, yang juga wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Mendapat informasi mengenai paket tersebut, Cica membawanya ke kantor. Hussein yang pertama kali membuka kotak itu dan menemukan isi berupa kepala babi.

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga kiriman ini merupakan bentuk teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Insiden ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru