Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan

- Redaksi

Thursday, 27 March 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung PPh 21

Cara Menghitung PPh 21

SwaraWarta.co.id – Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan  oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Memahami cara menghitung PPh 21 dengan benar sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan agar terhindar dari kesalahan perhitungan dan sanksi perpajakan.

Komponen Penting dalam Perhitungan PPh 21

Sebelum menghitung PPh 21, ada beberapa komponen penting yang perlu dipahami:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Penghasilan Bruto: Merupakan seluruh penghasilan yang diterima karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lain-lain.
  • Biaya Jabatan: Biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 per tahun.
  • Iuran Pensiun: Iuran yang dibayarkan karyawan ke dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan neto dikurangi PTKP.
  • Tarif PPh 21: Tarif pajak yang dikenakan atas PKP, yaitu tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca Juga :  Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung PPh 21:

  1. Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan seluruh penghasilan yang diterima karyawan dalam satu bulan.
  2. Hitung Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun: Kurangkan penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun.
  3. Hitung Penghasilan Neto: Hasil dari langkah kedua adalah penghasilan neto.
  4. Hitung Penghasilan Neto Setahun: Kalikan penghasilan neto bulanan dengan 12.
  5. Tentukan PTKP: Sesuaikan PTKP dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan.
  6. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan penghasilan neto setahun dengan PTKP.
  7. Hitung PPh 21 Terutang Setahun: Kalikan PKP dengan tarif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan.
  8. Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Bagi PPh 21 terutang setahun dengan 12.
Baca Juga :  Kenaikan PPN untuk Barang Mewah dan Usulan Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok

Tarif PPh 21 Terbaru

Untuk tarif PPh 21 terbaru, mengikuti pada UU HPP sebagai berikut :

  • Lapisan 1: Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000, tarif 5%.
  • Lapisan 2: Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, tarif 15%.
  • Lapisan 3: Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, tarif 25%.
  • Lapisan 4: Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000, tarif 30%.
  • Lapisan 5: Penghasilan di atas Rp5.000.000.000, tarif 35%.

Menghitung PPh 21 membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik mengenai komponen-komponen yang terlibat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memahami tarif yang berlaku, perhitungan PPh 21 dapat dilakukan dengan akurat.

 

Berita Terkait

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
Kementerian UMKM Tanggapi Keluhan Omzet Menurun, Daya Beli Melemah Jadi Penyebab
Menjelang Idul Adha, Harga Gula dan Minyak Goreng di Tangsel Naik, Daging Justru Turun
Lezat dan Menguntungkan, Pisang Tanduk Gringsing Jadi Primadona Petani
3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua
Harga Emas Antam pada Minggu 18 Mei 2025 Mengalami Anjlok
Waisak 2025 Bawa Berkah untuk Sejumlah UMKM di Borobudur
Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.100 Triliun di Awal 2025, BI Pastikan Masih Aman

Berita Terkait

Saturday, 14 June 2025 - 09:53 WIB

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu

Saturday, 14 June 2025 - 08:43 WIB

Kementerian UMKM Tanggapi Keluhan Omzet Menurun, Daya Beli Melemah Jadi Penyebab

Saturday, 31 May 2025 - 09:58 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Gula dan Minyak Goreng di Tangsel Naik, Daging Justru Turun

Thursday, 29 May 2025 - 10:00 WIB

Lezat dan Menguntungkan, Pisang Tanduk Gringsing Jadi Primadona Petani

Tuesday, 20 May 2025 - 10:50 WIB

3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

Berita Terbaru