Tempat Hiburan Malam di Ponorogo Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadhan, Begini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Bupati Ponorogo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.idPemerintah Kabupaten Ponorogo, telah memutuskan untuk melarang semua tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Muslim yang sedang berpuasa. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memerintahkan agar penutupan ini berlangsung selama satu bulan mulai dari awal Ramadhan sampai setelah Idul Fitri.

“Kami perintahkan semua THM (tempat hiburan malam) untuk tutup dulu selama Ramadhan,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Selasa.

Meskipun tegas terhadap tempat hiburan malam, bupati memberi sedikit kelonggaran untuk warung makan, depot, kafe, dan restoran masih diizinkan untuk beroperasi seperti biasa.

Baca Juga :  Nisya Ahmad Resmi Gantikan Thoriqoh yang Mundur dari Anggota DPR, Ada Apa Sebenarnya?

Kelonggaran ini diberikan kepada masyarakat non-Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa.

Yang non-Muslim harus diakomodasi dan saling menghormati, yang Muslim waktunya tobat dan tobat mumpung bulan Ramadhan,” kata Sugiri

Bupati menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan patroli secara rutin untuk memastikan tempat hiburan malam benar-benar tutup dan tidak ada aktivitas selama bulan puasa. 

“Kami koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli, memastikan bahwa THM harus benar-benar tutup,” katanya

Tidak hanya di Ponorogo saja, banyak daerah lainnya yang menerapkan kebijakan ini. Sebab. Momen Ramadhan bisa dimanfaatkan umat muslim untuk bertaubat.

Kebijakan yang diambil Pemkab Ponorogo tentu mendapatkan respon positif dari beberapa kalangan masyarakat .

Berita Terkait

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?
Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!
VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Wednesday, 2 September 2026 - 09:51 WIB

Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Tuesday, 1 September 2026 - 09:23 WIB

Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat

Monday, 31 August 2026 - 10:04 WIB

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!

Berita Terbaru

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id

Berita

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Thursday, 3 Sep 2026 - 09:38 WIB