Kejagung Sebut Proses Hukum Ronald Tannur Terus Berlanjut Meskipun 4 Hakim jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal suap hakim yang memvonis putusan lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng.

Kasus ini bermula dari pengusutan perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana penyidik menemukan barang bukti elektronik mengenai adanya praktik suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Qohar enggan menjawab secara spesifik mengenai peran panitera Wahyu Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang perkara ini, ada perkara ini, muncul data ini, ada saat kami melakukan pengembangan terkait perkara (di PN) Surabaya, Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga :  Pramono Rano Unggul di Jakarta, Cak Lontong Himbau Masyarakat Waspadai Kecurangan

Kejagung memastikan bahwa mereka akan terus melanjutkan pengusutan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur yang dibongkar awal tahun ini.

“Pertanyaannya apakah wahyu sebelumnya juga menangani perkara perkara yg seperti ini? Ini kami tidak sampai kesana. Tapi yang pasti, fakta yang kami peroleh ini inisiatif dari Wahyu,” ungkap Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan merupakan satu kesatuan untuk mengusut tuntas suatu perkara.

Dalam kasus ini, tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Rp22 miliar. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Jadi teman teman wartawan sabar, perkara Surabaya sampai saat ini kami terus kembangkan,” ucap Qohar.

Baca Juga :  Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Hadiri Upacara HUT ke-79 RI di IKN

“Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” lanjut dia.

Ali Muhtarom bahkan telah dicopot dari jabatannya sebagai hakim setelah tersandung kasus suap besar-besaran yang mengguncang integritas peradilan Indonesia .

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB