Kejagung Masih Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

- Redaksi

Tuesday, 6 May 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung (Dok. Ist)

Kejagung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal.

Artinya, penyidikan belum mengarah ke pihak atau tindakan tertentu karena jaksa masih mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum yang merugikan negara atau daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum.

Beberapa bank juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk soal waktu dan kondisi keuangan Sritex saat kredit diberikan.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, PT Sritex dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Dalam proses kebangkrutan itu, kurator mencatat total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Ada 94 kreditur biasa (kreditur konkuren), 349 kreditur yang diutamakan secara hukum (kreditur preferen), dan 22 kreditur yang punya hak atas jaminan (kreditur separatis).

Baca Juga :  Catat, Ini Jadwal Kampanye Anies-Muhaimin di Kota Reog Ponorogo

Kreditur preferen meliputi sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo dan Bea Cukai Surakarta. Sementara itu, kreditur lainnya termasuk beberapa bank dan perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Sritex.

Karena utang yang sangat besar dan kondisi usaha yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk membubarkan perusahaan dan mulai membereskan utang-utangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Berita Terkait

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu

Pendidikan

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Saturday, 25 Jul 2026 - 16:29 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup

Berita

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 Jul 2026 - 10:44 WIB