Kejagung Masih Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

- Redaksi

Tuesday, 6 May 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung (Dok. Ist)

Kejagung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal.

Artinya, penyidikan belum mengarah ke pihak atau tindakan tertentu karena jaksa masih mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum yang merugikan negara atau daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum.

Beberapa bank juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk soal waktu dan kondisi keuangan Sritex saat kredit diberikan.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, PT Sritex dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Dalam proses kebangkrutan itu, kurator mencatat total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Ada 94 kreditur biasa (kreditur konkuren), 349 kreditur yang diutamakan secara hukum (kreditur preferen), dan 22 kreditur yang punya hak atas jaminan (kreditur separatis).

Baca Juga :  Tangis Aldi di Sidang PK: Kesaksian Penyiksaan dalam Kasus Vina Cirebon

Kreditur preferen meliputi sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo dan Bea Cukai Surakarta. Sementara itu, kreditur lainnya termasuk beberapa bank dan perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Sritex.

Karena utang yang sangat besar dan kondisi usaha yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk membubarkan perusahaan dan mulai membereskan utang-utangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB