Kejagung Masih Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

- Redaksi

Tuesday, 6 May 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung (Dok. Ist)

Kejagung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal.

Artinya, penyidikan belum mengarah ke pihak atau tindakan tertentu karena jaksa masih mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum yang merugikan negara atau daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum.

Beberapa bank juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk soal waktu dan kondisi keuangan Sritex saat kredit diberikan.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, PT Sritex dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Dalam proses kebangkrutan itu, kurator mencatat total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Ada 94 kreditur biasa (kreditur konkuren), 349 kreditur yang diutamakan secara hukum (kreditur preferen), dan 22 kreditur yang punya hak atas jaminan (kreditur separatis).

Baca Juga :  Miris, Pendaftar Situs Web Pesta Seks Berjumlah Belasan

Kreditur preferen meliputi sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo dan Bea Cukai Surakarta. Sementara itu, kreditur lainnya termasuk beberapa bank dan perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Sritex.

Karena utang yang sangat besar dan kondisi usaha yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk membubarkan perusahaan dan mulai membereskan utang-utangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Berita Terkait

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80
Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya
Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil

Berita Terkait

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Monday, 6 October 2025 - 16:05 WIB

Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terbaru

Apa Itu Kalimat Majemuk

Pendidikan

Apa Itu Kalimat Majemuk? Jenis, Ciri-ciri, dan Contoh Lengkap

Thursday, 9 Oct 2025 - 10:00 WIB