Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 miliar.

“Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH sebagai perantara, dan GK sebagai CEO Navayo International AG, yang merupakan warga negara asing.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tanggapi Isu Indonesia Gelap dengan Keyakinan terhadap Kemajuan Ekonomi

 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memanggil GK, yang merupakan tersangka warga negara asing.

“Ini warga negara Hungaria nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini (Indonesia), di sidang di sini (Indonesia), nanti secara lanjut tim penyidik nanti akan mengembangkan pemeriksaan itu,” jelas Andi.

Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi negara.

Berita Terkait

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN
Ulang Tahun ke-27 Google: Nostalgia dengan Logo Lawas dan Perjalanan Inovasi
Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya
Seleksi CPNS 2026: Persyaratan dan Cara Daftar yang Perlu Dipersiapkan dari Sekarang
Keracunan MBG di Palembang: Kronologi dan Respons Otoritas Setempat
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dan Rumus Penghitungannya
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud go.id: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar PIP Online dengan Mudah dan Persyaratan yang Harus DIbutuhkan

Berita Terkait

Sunday, 28 September 2025 - 13:04 WIB

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN

Saturday, 27 September 2025 - 14:19 WIB

Ulang Tahun ke-27 Google: Nostalgia dengan Logo Lawas dan Perjalanan Inovasi

Saturday, 27 September 2025 - 13:55 WIB

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya

Friday, 26 September 2025 - 17:29 WIB

Seleksi CPNS 2026: Persyaratan dan Cara Daftar yang Perlu Dipersiapkan dari Sekarang

Friday, 26 September 2025 - 17:21 WIB

Keracunan MBG di Palembang: Kronologi dan Respons Otoritas Setempat

Berita Terbaru

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN

Berita

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN

Sunday, 28 Sep 2025 - 13:04 WIB

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK

Berita

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 27 Sep 2025 - 13:55 WIB