SwaraWarta.co.id – Artis Jonathan Frizzy, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan vape elektrik yang mengandung obat bius, menjalani wajib lapor perdana di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi, mengungkapkan bahwa Jonathan hadir untuk memenuhi kewajibannya dalam wajib lapor.
Septian juga menyebutkan bahwa kondisi Jonathan masih sakit dan membutuhkan perawatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa meskipun Jonathan ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan. Jonathan diwajibkan untuk lapor dua kali seminggu, dan hari ini adalah lapor perdana.
Michael menjelaskan alasan tidak ditahannya Jonathan. Pertama, karena kondisi kesehatannya setelah menjalani operasi membuatnya sulit untuk ditahan.
“Kondisi kesehatan, pascaoperasi dia masih sulit untuk berjalan. Dia juga masih memerlukan perawatan intensif,” ujar Michael.
Selain Jonathan, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah BTR, EDS, dan ER. Mereka dijerat dengan pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dan pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pantauan SwaraWarta, Jonathan tiba di Polres Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.18 WIB menggunakan mobil Kijang Innova B 8888 LUV.
Ia mengenakan topi hitam, masker hitam, hoodie hitam, dan sarung. Jonathan terlihat kesulitan berjalan, namun didampingi oleh tim kuasa hukumnya, ia masuk ke ruang penyidik Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.