SwaraWarta.co.id – Perusahaan teknologi Google setuju untuk membayar sebesar 1,375 miliar dolar AS (sekitar Rp22,7 triliun) kepada negara bagian Texas, Amerika Serikat.
Uang ini digunakan untuk menyelesaikan dua gugatan hukum yang menuduh Google telah mengumpulkan data pribadi pengguna tanpa izin.
Data yang dimaksud mencakup lokasi, riwayat pencarian saat menggunakan mode penyamaran (incognito), serta data suara dan wajah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan ini pertama kali diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, pada tahun 2022. Sebelumnya, perusahaan induk Facebook, yaitu Meta, juga setuju membayar jumlah yang sama untuk menyelesaikan gugatan serupa terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah.
“Di Texas, Big Tech tidak kebal hukum,” kata Paxton melansir Techcrunch, Senin.
Paxton menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, Google diam-diam melacak pergerakan pengguna, pencarian yang dilakukan secara pribadi, dan bahkan merekam suara serta bentuk wajah melalui layanan mereka.
Kantor Jaksa Agung Texas menyebut bahwa penyelesaian ini merupakan jumlah tertinggi yang pernah dibayarkan Google kepada negara bagian mana pun dalam kasus penegakan hukum privasi.
Sementara itu, pihak Google menyatakan bahwa mereka menyelesaikan kasus ini tanpa mengakui kesalahan dan tidak perlu mengubah produk atau layanannya.
“Kami senang dapat melupakannya, dan kami akan terus membangun kontrol privasi yang kuat dalam layanan kami,” tambahnya.