SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengisi SPT tahunan di Coretax? Memasuki masa pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan inovasi besar melalui Coretax Administration System.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan aplikasi terdahulu dengan antarmuka yang lebih terintegrasi dan otomatis.
Bagi Anda yang masih bingung, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengisi SPT Tahunan di Coretax agar pelaporan Anda lancar dan bebas kendala.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu Coretax System?
Coretax adalah sistem inti perpajakan terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform (omnichannel).
Berbeda dengan sistem DJP Online lama, Coretax mengedepankan fitur pre-populated, di mana data pemotongan pajak dari pemberi kerja akan otomatis muncul di formulir SPT Anda.
Langkah-langkah Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax
Berikut adalah tahapan praktis yang bisa Anda ikuti:
- Login ke Portal Wajib Pajak Akses portal resmi Coretax menggunakan NIK (sebagai NPWP) dan kata sandi yang telah terdaftar. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
- Pilih Menu “Pajak Saya” Setelah masuk ke dashboard, navigasikan kursor Anda ke menu Pajak Saya, lalu pilih opsi SPT Tahunan.
- Verifikasi Data Pre-populated Inilah keunggulan Coretax. Data penghasilan dan potongan pajak biasanya sudah tersedia. Anda hanya perlu mengecek apakah data dari pemberi kerja tersebut sudah sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
- Melengkapi Detail Harta dan Kewajiban Meskipun banyak data yang otomatis, Anda tetap harus memperbarui daftar harta (seperti kendaraan, tabungan, atau properti) dan utang per akhir tahun pajak secara manual jika ada perubahan.
- Review Ringkasan (Draft) SPT Coretax akan menampilkan ringkasan perhitungan pajak Anda. Jika statusnya Nihil, Anda bisa langsung lanjut ke tahap pengiriman. Namun, jika ada status Kurang Bayar, sistem akan langsung menyediakan fitur pembuatan kode Billing di halaman yang sama.
- Kirim SPT dan Verifikasi Klik tombol kirim, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS. Setelah berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung masuk ke kotak masuk Anda.
Tips Agar Lapor Pajak Lancar
- Siapkan Dokumen Pendukung: Meskipun sistem sudah canggih, tetap simpan bukti potong (A1/A2) sebagai pembanding.
- Update Profil: Pastikan data NIK dan email sudah tervalidasi agar proses login tidak terhambat.
- Jangan Menunda: Lakukan pelaporan lebih awal sebelum batas akhir 31 Maret (untuk WP Orang Pribadi) guna menghindari trafik server yang padat.
Dengan memahami cara mengisi SPT Tahunan di Coretax, Anda tidak perlu lagi merasa terbebani oleh urusan administrasi pajak. Sistem baru ini hadir untuk memastikan proses pelaporan menjadi lebih transparan, akurat, dan cepat.

















